SuaraJogja.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY melarang penjualan ice smoke snack atau ciki ngebul (cikbul). Kebijakan ini menyusul setelah cikbul memakan korban dua bocah di Sleman.
"Kami minta [pedagang] untuk tidak berjualan [cikbul] dulu sampai kajian yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPOM selesai dan dikeluarkan regulasi terkait hal ini," ungkap Kepala BBPOM DIY, Trikoranti Mustikawati saat dikonfirmasi, Sabtu (14/1/2023).
Menurut Trikoranti, BBPOM pun melakukan pengawasan cikbul di sejumlah titik bersama Dinas Kesehatan (dinkes) kabupaten/kota. Diantaranya di mall, sekolah, pasar malam dan tempat keramaian lainnya.
Dalam pengawasan tersebut ditemukan penjualan cikbul di dua lokasi. BBPOM pun melakukan pembinaan terhadap penjual cikbul.
Pembinaan kepada pedagang dan pemilik pun dilakukan mengingat bahaya pemanfaatan liquid Nitrogen (N2). Konsumsi cairan tersebut secara sembarangan bisa mengakibatkan keracunan pangan.
"Kami akan terus melakukan pembinaan dan berkerja sama dengan lintas sektor terkait," jelasnya.
Trikoranti mengingatkan masyarakat, penggunaan liquid Nitrogen (N2) pada pangan siap saji karena langsung dikonsumsi sangat berbahaya. Sebab bisa menyebabkan bahaya seperti tubuh jadi terbakar. Contohnya dalam kasus keracunan di Tasikmalaya dan balita yang mengalami rupture lambung.
Apalagi secara regulasi, penggunaan liquid N2 digunakan sebagai bahan penolong untuk proses pengolahan pangan. Cairan itu dipakai sebagai bahan pembeku freezing agent pada penyiapan pangan dengan pembekuan cepat seperti es krim.
"Pada produk akhir harus ada upaya untuk menghilangkan residu LN2 pada produk akhir," jelasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi