SuaraJogja.id - Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY masih melakukan penarikan obat-obatan yang dilarang edar oleh BPOM pusat. Penarikan dilakukan di sarana pelayanan farmasi seperti toko obat dan apotik serta industri farmasi.
"Pengawalan kami lakukan agar produk-produk yang tidak boleh dijual otomatis ditarik dari distributor ataupun industri farmasi," ungkap Kepala BBPOM DIY, Trikora Mustikasari disela Registrasi Pangan Olahan di Yogyakarta, Rabu (02/11/2022).
Namun menurut Trikora, rekap produk obat-obatan yang dilarang belum bisa dilakukan hingga saat ini. Baik dari dari distributor, industri farmasi dan sarana pelayanan kefarmasian.
Sebab jumlah sarana pelayanan seperti toko obat dan apotik cukup banyak. Di DIY yang mencapai 800an apotik dan toko obat, belum lagi industri farmasi.
Baca Juga:Jelang Nataru, BBPOM DIY Temukan 1.357 Produk Tak Miliki Izin Edar dan Kedaluwarsa
"Kita belum bisa hitung karena jumlah layanan farmasi kan banyak ya, tapi tetap kita kawal untuk penarikannya," jelasnya.
BBPOM DIY, lanjut Trikora juga melakukan pengawalan dalam proses penarikan obat-obat yang tidak boleh dikonsumsi karena mengandung cemaran yang melebihi batas. Termasuk pengawasan ke industri farmasi hingga ke distributor yang menjual secara online.
Hal ini dilakukan setelah BPOM RI menemukan 6.001 tautan yang teridentifikasi melakukan penjualan sirop obat terkontaminasi zat berbahaya perusak ginjal. Dari patroli siber didapat pada platform situs, media sosial dan e-commerce di Indonesia menjual produk obat-obatan sirop yang terkontaminasi cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)
Masyarakat pun berhati-hati dalam membeli obat-obatan. Pembelian obat perlu dilakukan di sumber-sumber yang resmi dan memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
"Kalau membeli obat, khususnya obat keras jangan di sumber yang tidak resmi. Pembelian obat harus dilakukan di sumber yang resmi seperti di apotik, puskesmas, rumah sakit dan toko obat yang berizin," paparnya.
Baca Juga:BBPOM DIY Sebut 25 Persen Warga Masih Gunakan Boraks untuk Campuran Makanan
Konsumsi obat-obatan sirup yang diijinkanpun harus dilakukan dalam batas aman. Penggunaan sirup obat harus dengan takaran yang tepat.
- 1
- 2