Ditarget 14 Hari Kelar, Buldozer Mulai Ratakan Kios di Jalan Perwakilan

sejumlah pekerja mulai melakukan pembongkaran kios di Jalan Perwakilan

Galih Priatmojo
Minggu, 22 Januari 2023 | 15:27 WIB
Ditarget 14 Hari Kelar, Buldozer Mulai Ratakan Kios di Jalan Perwakilan
Pekerja membuldozer bangunan di Jalan Perwakilan, Minggu (22/01/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Sejumlah pekerja mulai melakukan pembongkaran kios-kios di Jalan Perwakilan sebelum kawasan tersebut dijadikan taman Jogja Planning Gallery (JPH). Dua alat berat disiapkan membongkar sekitar 10 bangunan bekas pedagang tersebut.

"Hari ini kita coba menurunkan satu alat berat dulu, tapi kedepan akan kita tambah. Masih melihat kesulitan [pembongkaran] di lapangan," papar asisten pemborong,  Syaifudin di lokasi pembongkaran, Minggu (22/01/2023).

Menurut Syaifudin, sejak dilakukan pembongkaran bangunan pada Sabtu (21/01/2023), mereka mengalami sejumlah kendala. Parkir kendaraan yang berada di ruas Jalan Perwakilan membuat pekerja tidak leluasa dalam meratakan bangunan.

Padahal mereka ditarget 14 hari kedepan sudah harus menyelesaikan pembongkaran. Sementara selama dua hari kerja, baru satu bangunan yang bisa mereka ratakan.

Baca Juga:Pedagang Jalan Perwakilan Bakal Berdagang di Pasar Klithikan, Pemkot Jogja Yakin Punya Prospek Berkembang

"Mobil-mobil ini seharusnya gak diparkir di sini, kami takut pecahan beton menimpa mobil yang parkir. Kan repot jika ada kerusakan, padahal gak ada budget untuk ganti rugi," tandasnya.

Syaifudin mengaku, mereka sebenarnya sudah berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan terkait pengosongan ruas Jalan Perwakilan. Namun ternyata masih saja ada mobil-mobil yang diparkir di dekat area pembongkaran.

Belum lagi barikade dan seng penutup yang terlalu dekat dengan bangunan. Hal itu menyebabkan serpihan tembok mengenai seng penutup.

"Kami pengen (ingin-red) parkir bisa ditertibkan dan seng digeser biar kami leluasa, tapi kayaknya gak boleh menutupi lampu Jogja ini seng-nya," paparnya.

Sementara Penjabat (Pj) Walikota Jogja Sumadi saat dihubungi mengungkapkan Dinas Perhubungan mestinya mengatur keberadaan parkir di kawasan tersebut. Dengan demikian pembongkaran bangunan tidak terkendala parkir liar.

Baca Juga:Kebijakan Afirmasi, Pedagang Jalan Perwakilan Bisa Berjualan di Pasar Klithikan Pakuncen

"Mereka [tukang parkir] harusnya sudah tahulah harus bagaimana, di izin kan sudah dijelaskan harus gimana [dilarang]," paparnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini