Sementara itu, dana hibah untuk hotel dan restoran sebanyak Rp27,5 miliar langsung ditransfer ke masing-masing hotel 92 hotel dan 45 restoran.
Dengan demikian, maka dari transfer pusat sebanyak Rp49 miliar yang dicairkan ke masing-masing penerima dan biaya operasional, telah terealisasi sampai Rp45,8 miliar.
"Sehingga ada sisa Rp3.851.937.661. Sisa dana ini, sudah ditransfer dikembalikan ke rekening kas umum negara," sebut Ishadi.
Pencairan Dana Hibah Diawali Proposal dan Pakta Integritas
Baca Juga:PSS Sleman vs Persik Kediri, Seto Nurdiyantoro: Pertandingan Klub Papan Bawah BRI Liga 1 Juga Seru
Eks Panewu Prambanan ini menyatakan, sebelum menyalurkan dana hibah, Dispar sudah menerapkan langkah kehati-hatian.
Diawali dengan sosialisasi kepada setiap lurah dan panewu, 6 November 2020 di Pendopo Parasamya.
Selain itu, permohonan hibah dari masyarakat dilengkapi proposal yang diketahui lurah dan panewu; surat pernyataan tanggung jawab mutlak, ada komitmen dari penerima hibah untuk tidak melakukan KKN; pakta integritas; nota kesepahaman; dan kontrak kerja.
Pencairan dana hibah ke kelompok masyarakat ini, pada tahap pertama dilakukan 10 Desember 2020 dan tahap kedua 28 Desember 2020.
Setelah menerima hibah, kelompok menyampaikan laporan hibah tahap pertama dan sudah dilakukan review oleh Inspektorat.
Baca Juga:Link Live Streaming BRI Liga 1: PSS Sleman vs Persik Kediri
"Agar dana hibah tidak disalahgunakan oleh oknum yang mengatasnamakan siapapun, maka Pemerintah Kabupaten Sleman sudah mengeluarkan Surat Edaran. Isinya, terkait dengan program ini tidak ada pungutan apapun dari pihak Pemkab," kata Ishadi di hadapan sejumlah wartawan.
"Jadi sudah buat surat edaran," ulangnya.
Kontributor : Uli Febriarni