Terkait Putusan PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda, Pakar UGM Nilai Tak Memiliki Dampak

Sebelumnya geger PN Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima bahwa Pemilu ditunda

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:02 WIB
Terkait Putusan PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda, Pakar UGM Nilai Tak Memiliki Dampak
Dekan Fisipol UGM, Wawan Mas'udi. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.


Pakar Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wawan Mas'udi menilai keputusan itu tidak mempunyai dampak sama sekali pada penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti. Pasalnya sudah ada aturan yang jelas mengenai sengketa Pemilu itu sendiri. 


"Pertama yang namanya sengketa Pemilu itu jalurnya menurut undang-undang Pemilu sudah clear, sudah jelas yaitu lewat Bawaslu," kata Wawan dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:Mahfud MD Tuding Hakim PN Jakpus Cari Sensasi, Terkait Putusan Penundaan Pemilu


Dalam artian seluruh persoalan yang terkait dengan sengketa pemilu hanya bisa diputuskan oleh Bawaslu. Ketentuan itu pun sudah diatur dalam undang-undang.


"Artinya, menurut pendapat saya keputusan itu bisa jadi tidak punya dampak apa-apa terkait dengan proses pemilu karena memang proses kewenangan untuk mengadili sengketa pemilu tidak di tempat lain kecuali di Bawaslu. Jadi secara sistem memang seperti itu," terangnya.


Kendati demikian, ia menyebut semua pihak tetap berhak untuk mencari keadilan melalui jalan manapun. Hanya saja kemudian lembaga yang berwenang untuk mengadili atau memutuskan terkait dengan Pemilu adalah hal lain.


Partai Prima dalam hal ini sebagai pihak yang menggugat KPU, kata Wawan, bisa menjadikan putusan PN Jakpus tersebut sebagai bukti baru. Sehingga menjadi dasar untuk pelaporan ke Bawaslu untuk kembali memeriksa perkara ini.


"Tapi intinya yang memutuskan itu ada di Bawaslu tidak di tempat lain, termasuk untuk yang kayak-kayak gini. Apalagi penundaan pemilu ini kan soal kebangsaan, soal yang luar biasa berat terkait masa depan demokrasi, masa depan keberlanjutan kepemimpinan, masa depan pemerintahan jadi ada kepentingan nasional, kepentingan negara yang jauh lebih besar," ucapnya.

Baca Juga:Tak Miliki Wewenang Urus Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Hakim PN Jakpus Layak Dipecat!


"Terkait dengan harapan bahwa Pemilu bisa berjalan sesuai dengan tahap-tahapan yang ada dan tentu dilaksanakan secara fair ya dengan prinsip-prinsip yang diatur oleh undang-undang," sambungnya.


Diketahui putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.


Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.


Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.


Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak