SuaraJogja.id - Dua orang pemuda, di Kabupaten Sleman, terlibat duel satu lawan satu dengan menggunakan senjata tajam celurit dan pedang. Keduanya masing-masing berinisial KP (21) warga Trimulyo dan KATM (22) warga Caturharjo.
Keterangan jajaran Polresta Sleman, duel disebabkan karena tersangka jengkel sering diganggu, dipalak dan dirundung oleh korban. Akibat dari peristiwa itu, KATM meninggal dunia dengan luka bacok di bagian pinggang dan dada sebelah kanan.
Kaur Bin Ops Reskrim Polresta Sleman, Iptu M. Safiudin mengungkap, peristiwa duel berujung maut tersebut terjadi Sabtu (4/3/2023) dini hari, sekitar pukul 03.15 WIB di sebuah lahan kosong selatan pabrik GKBI Medari, Kapanewon Sleman.
"Kronologi bermula ketika tersangka merasa geram dan jengkel terhadap korban. Jadi, tersangka dan korban merupakan teman satu tongkrongan. Tetapi tersangka sering mengganggu, mem-bully bahkan memalak dirinya," ujar Udin, di Mapolresta Sleman, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga:CEK FAKTA: Alyssa Soebandono Meninggal Dunia, Para Artis Menangis
Di malam itu, tersangka mengajak korban untuk bertemu di rumah salah satu teman di kawasan Medari. Keduanya lalu bertemu di rumah saksi sekira pukul 23.30 WIB.
Saat itu, korban menantang tersangka untuk duel jalanan mengendarai sepeda motor dan memakai senjata tajam.
"Tersangka menolak karena tidak memiliki teman yang bisa menjadi joki. Sebagai gantinya, tersangka mengusulkan untuk duel satu lawan satu menggunakan tangan kosong," terangnya.
Namun korban saat itu tidak berani, sehingga tersangka memutuskan untuk menantang, yang mereka sebut sabet-sabetan atau saling sabet dengan senjata tajam.
Udin menjelaskan, tersangka sudah membawa senjata tajam jenis celurit, dan disembunyikan di halaman rumah saksi.
Baca Juga:CEK FAKTA: Indonesia Berduka, Benarkah Ibu Iriana Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mandi?
Korban akhirnya keluar dari rumah saksi untuk mencari senjata. Duel disepakati dilakukan Sabtu pukul 02.00 WIB dini hari.
"Tersangka pada awalnya bermaksud mengurungkan niatnya untuk duel. Sebab, korban pergi mencari senjata cukup lama. Namun saat di whatsApp, korban mengaku sudah mendapatkan senjata dan sedang perjalanan menuju lokasi," lanjut Udin.
Sampai di lokasi, keduanya berduel. Perkelahian diawali dengan korban yang menyulut lalu melemparkan molotov ke arah tersangka. Namun tersangka berhasil menghindar.
Setelah itu, keduanya serang menggunakan senjata tajam. Tersangka memegang sebilah celurit, sementara korban menggunakan pedang dan celurit.
Di tengah duel, tersangka meminta perkelahian dihentikan. Sebab, tersangka melihat celurit miliknya berlumur darah yang artinya mengenai tubuh korban. Perkelahian dinyatakan selesai dan keduanya berpelukan.
Selanjutnya, mereka bersama-sama ke rumah sakit untuk memeriksakan luka yang dialami korban, namun di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatan itu, tersangka diduga telah melanggar Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan subsider Pasal 355 KUH Pidana tentang penganiayaan direncanakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman tiap pasal 15 tahun penjara.
Kala ditanyai petugas, tersangka KP mengakui perbuatannya dan menyatakan ia melakukan perbuatan tersebut karena korban sering mengganggu dan memalaknya.
"Dua sampai tiga kali, Rp20.000," ucapnya.
Kontributor : Uli Febriarni