SuaraJogja.id - Polisi memastikan bahwa tersangka pembunuhan dan mutilasi seorang perempuan di Sleman bukan mantan suami korban. Namun memang tersangka dan korban mutilasi di Sleman sudah saling mengenal sejak beberapa waktu.
"Untuk hubungan status suami istri yang bersangkutan bukan terikat status suami istri. Antara korban dan tersangka tidak pernah terikan status pernikahan," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra di Mapolda DIY, Rabu (22/3/2023).
Disampaikan Nuredy, perkenalan korban dan tersangka dimulai lewat media sosial Facebook pada November 2022 lalu. Mereka bahkan juga sudah sempat beberapa kali bertemu.
"Antara korban dan tersangka sudah saling mengenal, itu dimulai dari perkenalan lewat facebook di bulan November 2022 dan sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali berhubungan," terangnya.
Baca Juga:5 Fakta Kasus Mutilasi Wanita di Sleman: Pelaku Terjerat Utang, Korban Mau Menikah
Nuredy tidak merinci secara spesifik hubungan antara tersangka dan korban. Ia hanya menyebut keduanya memang mengenal baik satu sama lain.
"Hubungan yang bisa kami sampaikan adalah antara tersangka dengan korban saling mengenal dengan baik dan sudah beberapa kali ketemu dan berhubungan intim," terangnya.
Terkait dengan informasi korban merupaka pekerja seks komersil (PSK), ia mengaku belum mengetahui hal tersebut.
"Sampai saat ini kami belum dapatkan data sebagaimana yang disampaikan," tegasmya.
Diungkapkan motif dari tersangka melakukan pembunuhan adalah untuk mendapatkan harta benda milik korban. Menyusul yang bersangkutan mengaku terjerat utang pinjol.
"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan sebagaimana yang disampaikan tadi bahwasanya untuk menguasai harta milik korban dikarenakan tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," ungkapnya.
- 1
- 2