SuaraJogja.id - Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko menyebut tersangka mutilasi di Sleman memiliki risiko mengulangi perbuatannya di masa mendatang. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan terhadap tersangka Heru Prastiyo (23).
"Ini yang perlu mendapatkan garis bawah, pada diri tersangka atau pelaku cukup memenuhi unsur memiliki risiko keberbahayaan mengulangi perilakunya," kata Tri Panungko di Mapolda DIY, Senin (3/4/2023).
Dengan hasil tersebut, disampaikan Tri, bahwa tersangka memang sudah harus diproses secara hukum yang berlaku. Termasuk dengan memberikan pendampingan psikologi kepada yang bersangkutan.
"Ya bahwa tersangka atau pelaku ya harus diproses hukum tentunya dengan pendampingan psikologi ya. Jadi tetap berjalan tapi tentunya kita juga akan nantinya meminta kepada ahli psikologi forensik untuk tetap mendampingi yang bersangkutan," terangnya.
Baca Juga:Tersangka Mutilasi Perempuan di Sleman Jalani Pemeriksaan Psikologi
Dalam kesempatan ini, Tri tidak menjelaskan lebih detail terkaif dengan hasil pemeriksaan ahli psikologi forensik itu. Namun pada intinya, diperlukan penanganan serius terhadap tersangka.
Mengingat kemudian ada berbagai pemicu yang dapat kembali diterima oleh tersangka. Baik judi online, utang pinjol hingga tayangan kekerasan di media sosial.
"Artinya terkait dengan perilaku yang sudah dilakukan oleh tersangka atau pelaku ini bisa ada kemungkinan kedepannya ya sesuai dengan analisa psikologi forensik apabila tidak ditangani serius bisa dimungkinkan bisa terjadi lagi," tuturnya.
"Sebab mungkin ada pemicu-pemicunya yang tadi sudah saya sampaikan karena yang bersangkutan mempunyai utang, karena dipicu karena kalah main judi online dan seterusnya," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan yang didapatkan polisi, motif dari tersangka melakukan pembunuhan adalah untuk mendapatkan harta benda milik korban. Menyusul yang bersangkutan mengaku terjerat utang pinjaman online (pinjol).
Baca Juga:Isi Lengkap Surat Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman
Usut punya usut motif ekonomi itu didasari akibat tersangka yang juga ketagihan judi online. Hingga kemudian berujung utang di pinjol tersebut.
- 1
- 2