Delapan Kecelakaan KA Terjadi di Jogja, Warga Diminta Hindari Jalur Rel

Franoto juga mengharapkan delapan kasus kecelakaan KA di Daop 6 bisa menjadi perhatian bagi masyarakat yang bertempat tinggal di dekat jalur KA.

Galih Priatmojo
Minggu, 09 April 2023 | 11:18 WIB
Delapan Kecelakaan KA Terjadi di Jogja, Warga Diminta Hindari Jalur Rel
Lokasi penabrakan kereta Joglosemarkerto atau kereta Jogja - Solo - Semarang - Purwokerto.

SuaraJogja.id -  Sebanyak delapan kasus kecelakaan di kawasan jalur Kereta Api (KA) Daop 6 terjadi selama periode Januari hingga April 2023. PT KAI Daop VI Yogyakarta mencatat, dari delapan kasus, tujuh korban diantaranya meninggal dunia karena beraktivitas di area jalur KA dan satu korban lain mengalami luka-luka.

Kasus terakhir, seorang nenek meninggal dunia akibat tertabrak KA di Sentolo Kidul, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta pada Rabu (05/04/2023). Sang nenek yang mencoba menyeberang rel tidak mengetahui ada KA yang lewat.

"Mayoritas korban merupakan warga yang melakukan aktivitas khususnya di area jalur kereta melintas," ujar  Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo, Sabtu (08/04/2023).

Dengan tingginya angka kecelakaan di area rel KA tersebut, Franoto meminta masyarakat untuk tidak beraktivitas di kawasan jalur KA. Apalagi menjelang Lebaran 2023 ini, volume penumpang kereta api (KA) diprediksi akan meningkat.

Baca Juga:Reservasi di Bulan Puasa Masih Landai, PHRI DIY Sebut Puncak Lonjakan Wisatawan Terjadi pada H+2 Lebaran

Bahkan KAI Daop 6 Yogyakarta pun melakukan beberapa penambahan perjalanan KA. Ada 28 perjalanan KA jarak jauh pada libur Lebaran ini setiap harinya.

Belum lagi 21 rute perjalanan KA Bandara Yogyakarta-YIA. Dengan bertambahnya perjalanan KA, maka intensitas KA yang lalu-lalang akan semakin tinggi.

"Oleh karenanya kami KAI Daop 6 mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, khususnya bagi yang tempat tinggalnya berada di dekat jalur KA. Kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di area jalur KA," paparnya.

Franoto juga mengharapkan delapan kasus kecelakaan KA di Daop 6 bisa menjadi perhatian bagi masyarakat yang bertempat tinggal di dekat jalur KA. Mereka bisa saling mengingatkan untuk menghindari area jalur KA.

Sebab selain berbahaya, beraktivitas di area jalur KA juga melanggar peraturan undang-undang. Hal tersebut tertera dalam Pasal 181 Ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan itu, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Baca Juga:Dibuka Saat Arus Mudik, Ganjar Minta Pemudik Tak Ngebut saat Melintas di Jalur Fungsional Tol Solo-Jogja

Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Peraturan soal hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Tak membahayakan keselamatan, lanjut Franoto, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

"Kami berharap masyarakat saling mengingatkan untuk tidak beraktivitas baik berjualan, nongkrong, bermain atau apapun di dekat jalur rel KA," tandasnya.

Franoto menambahkan, untuk mengantisipasi kejadian serupa, Daop 6 secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api. Selain itu, perseroan secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur kereta.

"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak