Modus Pinjam Kendaraan untuk Ambil Uang di ATM, Pemuda Asal Jombang Nekat Bawa Kabur Motor

Disampaikan Rafiqoh, motor-motor yang diambil dari empat TKP tersebut sudah laku dijual secara online.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 13 April 2023 | 14:45 WIB
Modus Pinjam Kendaraan untuk Ambil Uang di ATM, Pemuda Asal Jombang Nekat Bawa Kabur Motor
Rilis kasus penipuan motor di Mapolsek Mantrijeron, Kamis (13/4/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]


Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat oleh pasal penipuan atau penggelapan yaitu 378 dan atau 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini