Disampaikan Rafiqoh, motor-motor yang diambil dari empat TKP tersebut sudah laku dijual secara online. Motor-motor tersebut dijual dengan kisaran harga Rp3 jutaan oleh pelaku.
"Empat TKP itu korban acak. Ada penjual sate yang dipinjam, rata-rata pedagang, tapi mereka tidak saling kenal, modus minjem motor ke ATM karena kurang duit," terangnya.
Pelaku sendiri diketahui datang ke Jogja dengan menggunakan bus dari Jombang dan turun di Terminal Giwangan. Motor hasil penipuan di Mantrijeron itu rencananya akan dijual di Jombang.
Pelaku DI yang dihadirkan di Mapolsek Mantrijeron mengaku aksi di Jogja sendiri merupakan kali kelima. Ia menjual motor-motor hasil penipuan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga:4 Tempat Ngabuburit Paling Populer di Jogja
"Kalau yang diambil ada motor vario yang lama, sama supra. Dijual sekitar Rp3 jutaan, ini Jogja yang kelima kali. Uang buat kebutuhan," ucap pelaku.
Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat oleh pasal penipuan atau penggelapan yaitu 378 dan atau 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.