SuaraJogja.id - Sat Brimob Polda DIY menurunkan paksa satu unit pesawat nirawak atau drone di wilayah udara di kawasan Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, tepatnya diatas Masjid Gedhe Kauman, Sabtu (22/04/2023) saat prosesi Garebeg Syawal tengah berlangsung.
Penurunan paksa dilakukan karena penerbangan drone tersebut melanggar aturan terbang.
"Tindakan tadi kita amankan saja, kita sampaikan pemilik drone bahwasanya selama proses gunungan dilarang menggunakan drone," papar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Saiful Anwar di Masjid Gede Kauman usai garebeg.
Larangan terbang drone, menurut Saiful memang disampaikan Keraton Yogyakarta. Aturan tersebut diberlakukan selama pelaksanaan garebeg untuk menghormati upacara tersebut.
Baca Juga:Baru Sampai Masjid Gedhe Kauman, Gunungan Garebeg Syawal Diserbu Ratusan Warga
Selain itu dikuatkan dengan penerbitan NOTAM B0754/23 NOTAMIN yang diterbitkan Airnav Indonesia. Dalam aturan tersebut disebutkan drone tidak boleh terbang dengan ketinggian 150 meter dari permukaan tanah pada 19 hingga 23 April 2023.
Setelah mengamankan drone dan mencari pemiliknya, polisi mendapatkan informasi pemilik drone tidak mengetahui larangan terbang tersebut. Dia menerbangkan drone untuk mendokumentasikan prosesi garebeg demi kepentingan pribadi.
Namun dalam kasus ini, pihak kepolisian hanya menegur pemilik drone. Mereka hanya didata identitasnya dan diminta mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengulanginya kembali.
"Diamankan saja, lalu mendata pemiliknya siapa, kepentingannya apa. Ternyata warga Jogja tapi dari luar kota. Alasannya ketidaktahuan. Kalau sosialisasi sudah, melalui media sosial," paparnya.
Pemilik drone, Wicaksono Nugrohojati mengaku tidak mengetahui aturan larangan penerbangan drone selama Garebeg Syawal.
Baca Juga:Nekat Buka Segel Kios Jalan Perwakilan, Keraton Yogyakarta Bisa Tuntut Pedagang
Meski memiliki KTP di Kauman, dia tidak mendapatkan informasi adanya larangan tersebut karena bekerja di luar kota.
"Tadi pulang salat id terus pengen mengambil kenangan [garebeg syawal], kapan lagi. Ternyata ada larangan itu, saya belum tahu, saya amatiran tidak tahu aturan itu," paparnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan larangan terbang drone memang diberlakukan selama musim libur Lebaran 2023. NOTAM diawali dari 19 April 2023, tepatnya 00.00 WIB hingga 23 April 2023 pada pukul 23.59 WIB.
"Sebenarnya wilayah udara jogja hampir seluruhnya itu adalah kawasan no flight zone, restricted area dan kawasan militer. Ketika ada operasional pesawat baik berawak dan tidak berawak harus ada izin," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi