Nekat Buka Segel Kios Jalan Perwakilan, Keraton Yogyakarta Bisa Tuntut Pedagang

Pemkot Yogyakarta beri peringatan bila pedagang kios di Jalan Perwakilan nekat buka segel akan disebut sebagai tindakan melanggar hukum

Galih Priatmojo
Kamis, 05 Januari 2023 | 15:44 WIB
Nekat Buka Segel Kios Jalan Perwakilan, Keraton Yogyakarta Bisa Tuntut Pedagang
Kios-kios di Jalan Perwakilan, Kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta telah disegel pada, Rabu (4/1/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Pedagang di Jalan Perwakilan, Malioboro mengancam akan membuka paksa segel kios yang dipasang Satpol PP pada akhir pekan mendatang. Pembukaan segel yang dipasang sejak Rabu (04/01/2023) kemarin tersebut akan dilakukan bila Pemkot Yogyakarta tidak memberikan kepastian akan nasib mereka pasca pengosongan kios di kawasan tersebut.

Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi saat dikonfirmasi, Kamis (05/01/2023) mengungkapkan, bila pedagang benar-benar membuka segel kios, hal itu bisa disebut sebagai tindakan melanggar hukum. Sebab mereka menyalahi aturan yang sudah ditetapkan.

"Buka paksa [segel]?, niku wong reti aturan mboten e (orang itu tahu aturan apa tidak-red), ajeng bukak paksa (mau membuka paksa-red)," paparnya.

Menurut Sumadi, tak hanya melanggar hukum karena membuka paksa segel, para pedagang sebenarnya sudah menyalahi aturan dengan berjualan di tanah Kasultanan atau Sultan Ground. Sebab Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah tersebut tidak pernah memberikan kekancingan atau izin mereka berdagang di kawasan tersebut.

Baca Juga:Belum Ada Kejelasan Relokasi, Kios-kios di Jalan Perwakilan Sudah Disegel

Bahkan Keraton juga tidak pernah mendapatkan uang sewa dari pedagang selama bertahun-tahun. Karenanya klaim pedagang yang sudah membayar puluhan juta rupiah untuk bisa menempati kios di Jalan Perwakilan perlu dipertanyakan.

Karenanya bila pedagang tetap bandel tetap berjualan di kawasan tersebut maka pihak keraton bisa menuntut secara hukum. Sebab mereka berjualan secara ilegal di tanah milik keraton.

"Wong jelas manggon (tinggal-red) disitu saja dari aspek hukum itu bisa dituntut penguasaan tanpa hak. Pemerintah sudah sabar loh jangan dikira terus bodho (bodoh-red) lho pemerintah," tandasnya.

Sementara terkait klaim pedagang yang tidak mendapatkan sosialisasi relokasi maupun pengosongan kios, Sumadi menampik hal itu. Pemkot sudah sejak Agustus 2022 lalu melakukan sosialisasi tersebut.

Bahkan pemkot menawarkan alternatif dua kawasan relokasi bagi pedagang Jalan Perwakilan. Yakni di lantai atas Pasar Beringharjo atau Pasar Klitikan.

Baca Juga:Sebut Pedagang Ilegal, Sri Sultan HB X Minta Kawasan Jalan Perwakilan Dikosongkan dari PKL

"Kok solusi belum ada gimana, le kondo sopo (yang bilang siapa-red). Saya sudah wiwit (sejak-red) agustus [2022] sudah sosialisasi," tandasnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak