SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai melakukan penyegelan terhadap kios-kios yang berada di Jalan Perwakilan, kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta pada Rabu (4/1/2023). Dengan penyegelan ini para pedagang sudah tidak lagi boleh beraktivitas atau berjualan di area tersebut.
Salah satu pedagang, Rukamto mengatakan penyegelan itu dilakukan oleh Satpol-PP pada pagi tadi. Meski memang sebelumnya sudah ada sosialisasi, tindakan itu disebut tetap sebagai shock terapi bagi para pedagang.
"Sosialisasi memang sudah ada, tapi ya gitu belum ada solusi kalau mau dipindah ke mana. SOP enggak jelas baru tadi menerbitkan SOP-nya terus dari jajaran (Satpol-PP) tahu-tahu udah shock terapi," kata Rukamto ditemui awak media, Rabu (4/1/2023).
"Kalau pengosongan lahan kan juga tidak semudah itu pengosongan lahan karena ini pertokoan sejak dulu," imbuhnya.
Dijelaskan Rukamto, tanah kios-kios tersebut memang milik Keraton Yogyakarta. Namun di sisi lain, ia juga mengakui para pedagang menyewa kios-kios tersebut.
Nilai sewa per kavling pun tidak bisa dibilang murah yakni mencapai Rp70 juta per tahun. Kendati demikian, Rukamto tidak memaparkan lebih jauh kepada siapa para pedagang tersebut membayar sewa tersebut.
"Saya kerja sama dengan pihak yang punya toko, kerja sama berjalan. Apalagi baru perpanjang kemarin 2 tahun pas sebelum Covid-19, lalu Covid-19 harus tambah lagi setahun. Jadi masa kontrak kami habis 2023 bulan Oktober," terangnya.
"Ini soalnya bukan PKL, ini pertokoan. Jadi mana hati nurani dari kebijakan yang ada ini. Pemerintah Kota Jogja sudah sewenang-wenang tidak punya toleran. Kalau ini di dalamnya itu banyak karyawan, baru kami membenahi listrik, septic tank, yang kemarin ini hampir 3 bulan setengah untuk infrastruktur, ditambah pandemi Covid-19 juga," ucapnya,
Pihak sebenarnya tidak menolak rencana untuk pengosongan ruko-ruko di Jalan Perwakilan tersebut. Hanya saja mereka menuntut kejelasan relokasi tempat yang akan terima ke depan.
Baca Juga:Diusir dari Malioboro, Pedagang Jalan Perwakilan Kebingungan Harus Kemana
Selain itu, Rukamto menyebut setidaknya para pedagang seharusnya masih diberi waktu hingga 2024 atau 2025. Sepaket dengan rencana pembangunan Jogja Planning Gallery (JPG) sebagai pusat budaya di Malioboro.
"Belum, belum sampai arah ke situ (relokasi kemana). Harapan kita kan sampai 2024 itu satu paket pembangunan JPG. Kalau ini ditutup, lahannya kosong itu mau untuk apa, apa mau nggo ngingu (pelihara) kucing, wedus (kambing), kan gitu. Ya ayo lah win-win solution, selesaikan masalahnya bersama," tandasnya.
Merespon tindakan penyegelan ini, ditambahkan Rukamto, para pedagang hari ini akan langsung menggelar audiensi dengan Pj Wali Kota Yogyakarta. Mereka juga akan mengirimkan surat ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.