SuaraJogja.id - Pendataan calon pemilih dalam Pemilu 2024 mendatang sudah dilakukan sejak 14 Oktober 2022 lalu. Namun hingga saat ini masih muncul permasalahan nama calon pemilih di Kota Yogyakarta.
Komisi A DPRD DIY menemukan adanya 904 warga Kota Yogyakarta yang data alamatnya masih berupa '000' di dalam daftar pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih segera selesai pada 21 Juni 2023 mendatang.
"Dari daftar pemilih, ada yang alamatnya tidak ada, nolnya tercantum tiga kali. Masih ada 904 pemilih yang alamatnya 000. KPU harus menjelaskan pada publik, apa yang dimaksud dengan alamat 000," papar Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto di Yogyakarta, Selasa (02/05/2023).
Menurut Eko, Komisi A mendalami data di empat kabupaten lainnya di DIY. Sebab persoalan serupa kemungkinan juga terjadi di empat kabupaten lain di DIY.
KPU pun diminta membenahi masalah tersebut, termasuk kemungkinan data pemilih yang sudah meninggal dunia. Dengan demikian tidak terjadi indikasi negatif dalam pemenuhan hak konstitusi warga negara dalam Pemilu nanti.
"Kami sedang dalami empat kabupaten lain. Data ini per tanggal 5 April 2023 saat pleno KPU," ujarnya.
Eko menambahkan, pihaknya akan memanggil KPU untuk meminta konfirmasi. Hal itu dibutuhkan agar pelaksanaan pemilu nanti bisa berjalan maksimal,
Apalagi per 14 April 2023, jumlah pemilih di DIY pada pemilu 2024 tercatat sebanyak 2.881.969 orang. Mereka akan menggunakan hak suaranya di 11.917 Tempat Pemungutan Suara (TPS.)
"Jadi harus baik datanya, termasuk jangan sampai ada pemilih yang sudah meninggal," tandasnya.
Baca Juga:Melihat Pembuatan Wayang Kulit di Kampung Gebulen Keraton Yogyakarta
Eko berharap KPU lebih aktif dalam melakukan pencocokan dan penelitian pemilih. Sebab data kependudukan bersifat sangat dinamis.
Bisa saja pemilih berpindah kota dalam kurun waktu pencatatan data pemilih. Karenanya koordinasi KPU dan dinas terkait mutlak dilakukan, termasuk memastikan tak ada orang meninggal di daftar pemilih.
"Kami akan kawal agar hak konstitusi warga negara dihormati dan bisa digunakan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi