SuaraJogja.id - Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra memaparkan kronologis insiden tertembaknya Aldi Aprianto (19) pemuda Gunungkidul saat gelaran acara musik bersih dusun di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul pada Minggu (14/5/2023) malam kemarin.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.00 saat tersangka dalam hal ini Briptu MK bersama teman-temannya melakukan pengamanan orkes musik dangdut dalam rangka bersih dusun. Ketika acara hendak selesai keributan pecah di antara para penonton.
"Sehingga tersangka (Briptu MK) naik ke atas panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai. Sehingga tidak terjadi keributan lebih lanjut," ujar Nuredy, saat rilis di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023).
Kemudian, disampaikan Nuredy tersangka dari atas panggung meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya. Senjata itu diminta dengan tujuan yang membawa senjata masih lebih junior daripada tersangka.
Senjata tersebut pun akhirnya diberikan kepada tersangka. Sebelumnya menyerahkan senjata itu kepada tersangka, rekannya sempat memberi kode bahwa senjata dalam keadaan terisi.
Tersangka saat itu, dikatakan Nuredy, sempat mengganggukan kepala tanda mengerti bahwasanya senjata tersebut dalam keadaan terisi. Kemudian senjata tersebut disandangkan oleh tersangka dengan laras menghadap ke bawah.
"Namun tidak dilakukan pengecekan dan tidak mengunci senjata tersebut. Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," terangnya.
Nuredy mengatakan sejauh ini sudah ada lima saksi yang diperiksa atas insiden itu. Seluruh saksi itu merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia.
Selain itu saat ini anggota penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang berasal dari warga masyarakat yang ada pada saat kejadian. Korban sendiri meninggal dunia akibat luka tembak senjata api.
Baca Juga:Acara Rasulan di Girisubo Rusuh, Seorang Pemuda Tewas Tertembak Senapan Polisi
"Berdasarkan visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit menyebutkan bahwasanya korban mengalami luka tembak pada bagian punggung bagian atas atau tengkuk dari bahu kanan dan tembus ke bagian dada-dada di sela iga," paparnya.
Terhadap korban sendiri telah dimakamkan siang tadi. Sementara tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara lebih lanjut di Polda DIY.
Briptu MK sendiri telah ditetapkan tersangka dengan dipersangkakan Pasal 359 KUHP karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.