Riwayat Briptu MK Tersangka Penembakan Pemuda Girisubo, Pernah Lakukan Pelanggaran Etik hingga Dihukum Demosi

Briptu MK ditetapkan jadi tersangka kasus penembakan di Girisubo Gunungkidul

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 15 Mei 2023 | 20:32 WIB
Riwayat Briptu MK Tersangka Penembakan Pemuda Girisubo, Pernah Lakukan Pelanggaran Etik hingga Dihukum Demosi
Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Briptu Muhammad Kharisma A, atau Briptu MK telah ditetapkan tersangka atas meninggalnya Aldi Apriyanto (19) yang tertembak senapan saat gelaran acara musik bersih dusun di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul pada Minggu (14/5/2023) malam kemarin. 

Berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan Polda DIY, ternyata Briptu MK pernah melakukan pelanggaran etik. Sehingga saat ini tengah menjalani hukuman demosi di Polsek Girisubo.

"MK itu adalah Muhammad Kharisma Anugerah dia kelahiran tahun '95 kalau '95 berarti sekarang 28 tahun. Jadi dia bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan yaitu proses demosi," kata Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto, saat rilis di Mapolda DIY, Senin (15/5/2023).

Hariyanto mengungkapkan saat peristiwa itu Briptu MK bertugas di Unit Sabhara di Polsek Girisubo. Sebelum dipindahkan dalam rangka hukuman demosi itu, tersangka bertugas di Ditreskrimsus Polda DIY.

Baca Juga:Tertembak Senapan Polisi Saat Ricuh Acara Rasulan di Girisubo, Aldi Tewas dengan Luka di Bahu Kanan hingga Pinggang Kiri

"Proses demosi ini harusnya berakhir sampai tanggal 5 September 2026. Jadi belum setahun di Girisubo," terangnya. 

Ditanya terkait pelanggaran etik yang pernah dilakukan oleh Briptu MK, Hariyanto enggan menjelaskan lebih detail. Namun ia memastikan saat ini tersangka tengah menjalani hukuman demosi.

"Iya pastikan ada pelanggaran, makanya hasil dari sidang komisi diberikan sanksi demosi itu. Ya yang jelas ada pelanggaran. Pelanggaran kode etik, ya udah pokoknya sudah menjalani, sekarang ada masalah lagi, kan gitu aja," tegasnya. 

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara maraton oleh Polda DIY. Baik oleh Propam maupun terkait dengan tindak pidananya oleh Ditreskrimum. 

"Tersangka ditahan di Polda dan proses penanganan pidana maupun pelanggaran displin dan kode etik ditangani oleh Polda," ujarnya.

Baca Juga:Pemuda di Gunungkidul Tewas Diduga Tertembak Senapan Polisi, JCW Soroti Hal-hal Ini

Sebelumnya diberitakan peristiwa nahas yang menimpa Aldi Aprianto (19) itu terjadi pada Minggu (14/5/2023) kemarin sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu di Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, Gunungkidul tengah dilaksanakan pentas musik dalam rangka bersih dusun.

Namun sekitar pukul 22.30 WIB terjadi keributan antara penonton. Tak lama setelah keributan itu mulai pecah, sekitar setengah jam terdengar suara ledakan senjata api di lokasi.

Senapan itu diketahui berasal milik Briptu MK berada di lokasi. Timah panas itu mengenai korban Aldi Aprianto hingga yang bersangkutan tak tertolong dan meninggal dunia.

Kasus ini telah diambil alih untuk ditangani oleh Polda DIY. Proses penegakan hukum dilakukan secara internal maupun pidana umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak