BNNP DIY Ungkap Kasus Peredaran Sabu, 60 Paket Seberat 80,9 Gram Barang Bukti Diamankan

Paket-paket tersebut kemudian dipecah dalam kemasan kecil oleh dua pelaku tersebut.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 16 Juni 2023 | 16:10 WIB
BNNP DIY Ungkap Kasus Peredaran Sabu, 60 Paket Seberat 80,9 Gram Barang Bukti Diamankan
Barang bukti kasus peredaran sabu di Jogja. (SuaraJogja.id/HO-BNNP DIY)

SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Yogyakarta-Jawa Tengah. Sebanyak 60 paket sabu seberat 80,9 gram diamankan dari tangan dua tersangka.

Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP DIY Kombes Pol Arief Darmawan menerangkan pengungkapan kasus ini hasil dari pemantauan di daerah rawan narkoba di wilayah DIY dan tempat hiburan malam (THM). Petugas yang mendapat informasi dari masyarakat lantas melakukan penyelidikan.

Dari sana, petugas BNNP DIY lantas melakukan pemeriksaan terhadap seorang yang dicurigai pengguna yakni DY pada Senin (12/6/2023). Hasilnya yang bersangkutan positif methamphetamine.

"Lalu dilakukan interogasi dan setelah dilakukan pengembangan didapat informasi bahwa metamphetamine tersebut didapatkan dari pelaku berinisial I [27]," ujar Arief dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga:Cek Fakta: Benarkah Krisdayanti Terlibat Jaringan Besar Narkoba?

Selanjutnya petugas BNNP DIY melakukan pengembangan kasus tersebut. Hingga akhirnya pelaku berinisial I tadi dapag diamankan di tempat kos wilayah Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Pelaku diamankan bersama dengan pelaku lain berinisial DT (27). Dari tangan kedua pelaku ditemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 46 paket berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekira 65,5 gram, beserta alat komunikasi, kartu ATM, timbangan, aluminium foil dan alat hisab sabu.

"Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan hp pelaku inisial I, didapatkan informasi bahwa ada 14 titik lokasi peletakan paket narkotika jenis sabu yang sudah siap diedarkan," terangnya.

Petugas lalu menelusuri paket-paket tersebut dan berhasil diamankan di wilayah Klaten dan DIY. Total barang bukti narkotika jenis sebu yang berhasil diamankan dengan berat brutto sekira 15,4 gram.

Baca Juga:Pengedar Narkoba Menyasar Pelajar di Banyumas, Sinyal Bahaya untuk Orang Tua

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku I mengaku mendapatkan paket narkotika jenis sabu itu dari terduga pelaku lain inisial RO. Saat ini petugas sudah mengantongi identitas RO dan masih dalam pengejaran.

"Pelaku I mengaku sebelumnya sejak bulan Januari 2023, telah 5 kali membeli paket sabu masing-masing dengan berat antara 50 gram sampai dengan 100 gram per paketnya dengan lokasi pengambilan di sekitar wilayah Pajang, Sukoharjo, Jawa Tengah," ungkapnya.

Paket-paket tersebut kemudian dipecah dalam kemasan kecil oleh dua pelaku tersebut. Untuk kemudian diedarkan dan dijual lagi dengan meletakkannya di beberapa lokasi yang sudah ditentukan dan dijanjikan dengan calon pembelinya.

Adapun pelaku inisial I itu nantinya akan mengirimkan uang hasil penjualan kepada inisial RO. Dari hasil penjualan itu pelaku mendapat keuntungan setiap penjualan 50 gram sabu senilai Rp8 juta.

"Selain itu, para pelaku juga bersama-sama mengkonsumsi sebagian paket narkotika dimaksud dan hasil pemeriksaan urine keduanya adalah positif AMP [Amphetamine], METH [Methamphetamine]," ucapnya.

Terhadap dua belaku I dan DT beserta barang bukti telah dibawa oleh petugas ke Kantor BNNP DIY. Untuk nantinya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Total keseluruhan [barang bukti yang diamankan] ada 60 paket berbagai macam ukuran berisi diduga narkotika jenis sabu berat brutto sebanyak 80,9 gram," cetusnya.

Atas peristiwa ini, dua pelaku itu disangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).

Juncto Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 6 (enam) tahun, maksimal penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).

Termasuk Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun, maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal Rp8 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini