BNNP DIY Ungkap Kasus Peredaran Sabu, 60 Paket Seberat 80,9 Gram Barang Bukti Diamankan

Paket-paket tersebut kemudian dipecah dalam kemasan kecil oleh dua pelaku tersebut.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 16 Juni 2023 | 16:10 WIB
BNNP DIY Ungkap Kasus Peredaran Sabu, 60 Paket Seberat 80,9 Gram Barang Bukti Diamankan
Barang bukti kasus peredaran sabu di Jogja. (SuaraJogja.id/HO-BNNP DIY)

"Pelaku I mengaku sebelumnya sejak bulan Januari 2023, telah 5 kali membeli paket sabu masing-masing dengan berat antara 50 gram sampai dengan 100 gram per paketnya dengan lokasi pengambilan di sekitar wilayah Pajang, Sukoharjo, Jawa Tengah," ungkapnya.

Paket-paket tersebut kemudian dipecah dalam kemasan kecil oleh dua pelaku tersebut. Untuk kemudian diedarkan dan dijual lagi dengan meletakkannya di beberapa lokasi yang sudah ditentukan dan dijanjikan dengan calon pembelinya.

Adapun pelaku inisial I itu nantinya akan mengirimkan uang hasil penjualan kepada inisial RO. Dari hasil penjualan itu pelaku mendapat keuntungan setiap penjualan 50 gram sabu senilai Rp8 juta.

"Selain itu, para pelaku juga bersama-sama mengkonsumsi sebagian paket narkotika dimaksud dan hasil pemeriksaan urine keduanya adalah positif AMP [Amphetamine], METH [Methamphetamine]," ucapnya.

Baca Juga:Cek Fakta: Benarkah Krisdayanti Terlibat Jaringan Besar Narkoba?

Terhadap dua belaku I dan DT beserta barang bukti telah dibawa oleh petugas ke Kantor BNNP DIY. Untuk nantinya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Total keseluruhan [barang bukti yang diamankan] ada 60 paket berbagai macam ukuran berisi diduga narkotika jenis sabu berat brutto sebanyak 80,9 gram," cetusnya.

Atas peristiwa ini, dua pelaku itu disangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).

Juncto Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 6 (enam) tahun, maksimal penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).

Termasuk Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun, maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal Rp8 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca Juga:Pengedar Narkoba Menyasar Pelajar di Banyumas, Sinyal Bahaya untuk Orang Tua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak