BNNP DIY Ungkap Kasus Peredaran Sabu, 60 Paket Seberat 80,9 Gram Barang Bukti Diamankan

Paket-paket tersebut kemudian dipecah dalam kemasan kecil oleh dua pelaku tersebut.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 16 Juni 2023 | 16:10 WIB
BNNP DIY Ungkap Kasus Peredaran Sabu, 60 Paket Seberat 80,9 Gram Barang Bukti Diamankan
Barang bukti kasus peredaran sabu di Jogja. (SuaraJogja.id/HO-BNNP DIY)

"Total keseluruhan [barang bukti yang diamankan] ada 60 paket berbagai macam ukuran berisi diduga narkotika jenis sabu berat brutto sebanyak 80,9 gram," cetusnya.

Atas peristiwa ini, dua pelaku itu disangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).

Juncto Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara 6 (enam) tahun, maksimal penjara 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).

Termasuk Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun, maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal Rp8 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca Juga:Cek Fakta: Benarkah Krisdayanti Terlibat Jaringan Besar Narkoba?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak