Soroti Keputusan Dewas KPK Soal Laporan Pemecatan Endar, Pukat UGM: Sejak Awal Tak Bisa Diharapkan

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak menemukan alat bukti yang cukup

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 20 Juni 2023 | 11:05 WIB
Soroti Keputusan Dewas KPK Soal Laporan Pemecatan Endar, Pukat UGM: Sejak Awal Tak Bisa Diharapkan
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman - (SuaraJogja.id/HO-dok pribadi)

SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyoroti putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri atas pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tak memiliki bukti yang cukup.

Keputusan itu membuat dugaan pelanggaran oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut tidak dapat dilanjutkan hingga ke sidang etik.

"Jadi memang Dewas itu sudah sejak awal ya, tidak terlalu dapat diharapkan menegakkan kode etik di KPK dengan tegas dan keras," kata Zaenur Selasa (20/6/2023).

Pernyataan Zaenur itu bukan tanpa dasar. Ia menengok ke belakang berbagai putusan Dewas terdahulu pun menunjukkan sikap ketidaktegasan itu.

Baca Juga:KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Andhi Pramono Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ia mencontohkan misalnya dalam kasus-kasus terdahulu seperti pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar. Maupun yang dilakukan oleh Firli Bahuri di dalam beberapa kesempatan terdahulu.

"Itu jelas-jelas menunjukkan sikap tidak tegasnya Dewas KPK. Jadi seakan-akan Dewas itu selalu mengambil jalan tengah yang tidak menunjukkan prinsip-prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik yang bahkan menjurus kepada korupsi," tegasnya.

Zaenur sejak awal sudah pesimis terhadap laporan terkait pemberhentian Endar kepada Dewas KPK. Ia menilai putusan ini sudah dapat ditebak sejak awal.

"Jadi Dewas ini dalam putusan Endar sangat positivistik dan berfokus kepada bagaimana prosedur pemberhentian Endar itu dilakukan menurut peraturan-peraturan di internal KPK yang sebenarnya peraturan itu tidak jelas," tegasnya.

Diberitakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran etik proses pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Baca Juga:Jebolan UGM Siap Beradu di Pemilu, Begini Tanggapan Pengamat

Oleh karenanya, Dewas KPK tidak menaikkan kasus yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa sebagai terlapor ke sidang etik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak