SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY (ORI DIY) mengungkap masih ada praktik numpang Kartu Keluarga (KK) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 sistem zonasi di Yogyakarta. Tak tanggung-tanggung bahkan ditemukan ada satu KK yang berisi 10 anak.
Kepala ORI DIY Budhi Masturi menuturkan dalam modus numpang KK ini, calon siswa dimasukkan dalam klasifikasi 'keluarga lain'. Sedangkan KK yang ditumpang itu bukan benar-benar keluarga calon siswa.
"Jadi hanya orang yang kita kenal atau pak bon sekolahan. Masuk di situ nanti di keterangannya keluarga lainnya," ujar Budhi, Senin (10/7/2023).
Dalam investigasi yang dilakukan, Budhi mengungkap ada temuan satu rumah muncul dua KK. Dari dua KK tersebut masing-masing terisi 10 anak dengan status keluarga lain.
Sehingga dalam satu rumah saja terdapat 20 anak yang berstatus sebagai keluarga lain. Ia tak merinci dimana temuan itu, hanya disebutkan dekat dengan SMA negeri favorit di Kota Yogyakarta.
"Kami menemukan 1 rumah dengan 2 KK terbit dan di dalam 2 KK itu masing-masing ada 10 anak yang dicantolkan di situ. Di SMA favorit di kota, nama belum kita sebut masih akan kita telusuri lagi. Diduga masuk semua kita masih pendalaman lagi," terangnya.
Diungkapkan Budhi, temuan itu tidak hanya Kota Yogyakarta saja. Ada pula di wilayah sekitar sekolah yang berlokasi di Gunungkidul.
Selain masih mendalami hal temuan puluhan siswa yang numpang KK tersebut. Pihaknya akan menelusuri lebih jauh terkait potensi keterlibatan uang di balik praktik numpang KK ini.
Ia menyebut bahwa seharusnya Disdikpora dapat melakukan tindakan terkait fenomena tersebut dengan asas kepatuhan. Mengingat ketidakwajaran jumlah anak dalam satu KK.
Baca Juga:Wali Murid Sebuah SD di Sleman Lapor Ke ORI DIY karena Diduga Dapat Intimidasi, Begini Respon Disdik
Diperlukan sinergitas hingga perbaikan antara dinas terkait baik Disdikpora hingga Disdukcapil. Termasuk dengan edukasi lebih kepada masyarakat.
"Kalau mereka mau mereka bisa pakai asas kepatutan. Apa patut dalam 1 KK ada 10 anak keluarga lainnya semua. Itu bisa asas kepatutan. Itu kan juga mengambil hak siswa lain," pungkasnya.