SuaraJogja.id - 4 bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Ponco Hartanto telah menangani 6 kasus dugaan korupsi. Di mana 3 kasus yang terjadi di lembaga keuangan dan 3 lainnya berkaitan dengan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Ponco mengatakan sesuai dengan program prioritas yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, maka pihaknya
Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, maka penanganan korupsi menjadi hal yang utama. Dan khusus DIY memang kini tengah membidik mafia tanah.
"Itu kini kami sudah berusaha keras untuk membongkar kasus korupsi,"ujar dia, usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Sabtu (22/7/2023).
3 kasus korupsi yang berusaha mereka bongkar ada di dunia industri keuangan. Yaitu di Bank BRI, Bank Jogja dan kemudian BUKP. Di mana beberapa di antaranya tengah melakukan penyidikan untuk menghitung kerugian negara.
Sementara untuk untuk mafia tanah kini ada 3 kasus yang tengah mereka selidiki. 3 kasus tersebut semuanya adalah penyalahgunaan tanah kas desa. Ketiganya berada di Candibinangun, Condongcatur dan Maguwoharjo.
Ponco Hartanto menambahkan untuk kasus mafia tanah dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Kejati DIY terus bekerja dan terus akan dikembangkan. Karena menurutnya, tidak mungkin dilakukan oleh orang perorangan.
“Terkait kasus mafia tanah, kami selalu berkoordinasi dengan pak Gubernur yang memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),"ujarnya.
Nantinya, lanjut dia, setiap LHP itu akan merekalakukan penyelidikan. Terkait nanti siapa yang akan terlibat, pasti nanti akan mereka mintai pertanggungjawabannya. 3 lokasi yang saat ini dalam penyelidikan tersebut semuanya berada di lokasi Kabupaten Sleman.
Untuk mempermudah kerja penyelidikan, pihaknya mempersilahkan kepada masyarakat agar tidak segan untuk melaporkannya jika mendapatkan temuan terkait penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).
“Sesuai dengan pesan Ngarsa Dalem, yang terlibat harus diperiksa. Dan bukan tidak mungkin akan mendapatkan tersangka lain karena namanya mafia tanah tidak mungkin hanya satu orang pelaku,” tambahnya.
Penetapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno sebagai tersangka adalah hadiah ulang tahun Hari Bakti Adiyaksa ke 63. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka yang lain.
Ponco mengakui bahwa modus mafia tanah yang terjadi di Yogyakarta itu rata-rata terkait sewa-menyewa. Sehingga, menurutnya perlu adanya peninjauan ulang perjanjian sewa TKD. Pasalnya, jabatan lurah hanya 8 tahun saja, namun dalam perjanjian sewa-menyewa TKD bisa hingga 20 tahun.
Kontributor : Julianto