Kejati Dalami Keterlibatan Tersangka Kepala Dispertaru DIY dalam Kasus Penyalahgunaan TKD, Diduga Ada Beberapa Tempat

Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 17 Juli 2023 | 21:33 WIB
Kejati Dalami Keterlibatan Tersangka Kepala Dispertaru DIY dalam Kasus Penyalahgunaan TKD, Diduga Ada Beberapa Tempat
Jumpa pers perkembangan kasus mafia tanah kas desa di Kejati DIY, Senin (17/7/2023). [suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan terus mendalami kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayahnya. Termasuk yang terbaru keterlibatan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno (KS) yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia TKD tersebut.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman. Ia diduga mengabaikan tugasnya dan menerima gratifikasi dari terdakwa Robinson Saalino.

"Itu masih dalam rangkaian pengembangan penyidikan. Nanti selanjutnya untuk perkembangan akan kita sampaikan secara terbuka. Jadi ada beberapa tempat lain selain Caturtunggal," kata Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto, kepada awak media Senin (17/7/2023) sore.

Sementara ini, tersangka Krido telah diamankan terlebih dahulu. Kini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 Agustus 2023 di Rutan Kelas II A Yogyakarta. 

Baca Juga:BREAKING NEWS: Geledah Kantor Dispertaru DIY Selama 4 Jam, Kejati DIY Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Tanah Kas Desa

"Alasan kenapa tersangka kita lakukan penahanan karena dikhawatirkan mempengaruhi para saksi, menghilangkan barang bukti dan tentunya kita hindari untuk bisa melarikan diri. Serta untuk mempercepat proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Ponco menuturkan tersangka Krido telah mengabaikan sejumlah tugas dan kewenangan saat menduduki jabatnya tersebut terkhusus dalam pengawasan TKD. Hingga akhirnya membuatnya kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Perbuatan tersangka (Krido) secara singkat antara lain sebagai pengawas desa. Namun malah justru bekerja sama dengan mafia tanah," kata Ponco

Selain itu Krido turut menerima sejumlah gratifikasi dari terdakwa Robinson. Gratifikasi itu berupa uang tunai serta dua bidang tanah SHM seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi dengan total harga lebih kurang Rp4.520 miliar.

Perbuatan tersangka KS itu disebut telah merugikan keuangan negara yakni khususnya Desa Caturtunggal sebesar Rp2,9 miliar lebih dan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp4,7 miliar lebih.

Baca Juga:Langgar Aturan Tanah Kas Desa, Kos Eksklusif dan Kafe di Sleman Ditutup Paksa

"Dari hasil gratifikasi dapat disita uang tunai sebanyak sekitar Rp300 juta, kita sita untuk sebagai bukti nanti di pengadilan. Masih penelusuran terus dan hasil daripada PPATK belum keluar," ungkapnya.

"(Uang gratifikasi) digunakan mesti untuk kepentingan pribadi, menurut keterangan untuk kepentingan kepentingan pribadi," imbuhnya.

Tersangka Krido disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan, subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 12 b jo pasal 18 UU Tipikor. Dia terancam pidana paling lama 20 tahun hukuman penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak