Terbukti Terima Gratifikasi Tanah dan Uang Rp4,7 Miliar Lebih, Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus Mafia TKD

Kejati DIY sudah kantongi dua alat bukti sebelum menetapkan Kepala Dispertaru DIY Krido Surpriyatno sebagai tersangka penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 17 Juli 2023 | 17:45 WIB
Terbukti Terima Gratifikasi Tanah dan Uang Rp4,7 Miliar Lebih, Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus Mafia TKD
Kepala Dispertaru DIY Krido Supriyatno yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Tanah Kas Desa dihadirkan di Kejati DIY, Senin (17/7/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno (KS) sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD). Krido terbukti menerima gratifikasi berupa tanah hingga uang tunai.

Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY Ponco Hartanto menuturkan ada dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Krido sebagai tersangka dalam kasus ini. 

"Pertama adalah perbuatannya dengan menerima gratifikasi dari tersangka atau saksi Robinson Saalino," kata Ponco, kepada awak media, Senin (17/7/2023).

Gratifikasi pertama yang diterima itu berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman. Tanah itu diterima Krido sekitar tahun 2022 lalu dengan luas sekitar 600 meter persegi dan 800 meter persegi.

Baca Juga:Kepala Dispertaru DIY Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Kas Desa

Dua bidang tanah yang diterima Krido itu ditaksir memiliki harga kurang lebih mencapai Rp4.520 miliar. Saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka Krido.

"Yang kedua tersangka KS juga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas nama tersangka KS," ujarnya.

Tak hanya itu, Kejati DIY mendapati bahwa tersangka Krido juga membawa sebuah ATM BRI dari istri terdakwa Robinson Saalino. Uang dalam ATM tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

"Jadi sementara yang diterima oleh tersangka ke KS gratifikasi sebesar Rp4.731.603.604 miliar," tuturnya.

Ponco menyatakan masih akan melakukan pengembangan-pengembangan lain terhadap kasus ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah itu masih akan bertambah lagi.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Geledah Kantor Dispertaru DIY Selama 4 Jam, Kejati DIY Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Tanah Kas Desa

"Kita masih melakukan penyelidikan lagi di kelurahan yang lain. Sementara ini baru itu, nanti tergantung kita peroleh dari pengembangan tim penyidik. Nilai itu bisa lebih lagi daripada nilai yang saya umumkan hari ini," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak