SuaraJogja.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan pidana mati terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam putusannya kini Sambo dijatuhi menjadi pidana seumur hidup.
Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan tidak ada remisi atau pengurangan masa hukuman kepada Ferdy Sambo. Hal itu juga sudah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Ya memang, hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi kan remisi itu bergantung prosentase, prosentase itu selalu bergantung pada angka," kata Mahfud saat ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu (9/8/2023).
"Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup, itu seumur hidup kan bukan angka, s, su, seu, itu tidak ada di remisi berapa persen, tidak ada persennya," sambungnya.
Baca Juga:Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kejagung Pasrah
Maka dari itu, Mahfud meminta semua pihak untuk menghormati putusan tersebut. Apalagi kemudian masih berupaya untuk mengurangi masa hukuman itu.
"Oleh sebab itu jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun," ujarnya.
Disampaikan Mahfud, terpidana seumur hidup atau terpidana mati memang sudah dipastikan tidak mendapatkan remisi. Pengurangan yang masih mungkin didapatkan hanya grasi presiden.
"Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi, itu hanya bisa ada grasi, grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin," tuturnya.
Namun dalam grasi itu hanya mungkin diberikan ketika terpidana sudah mengakui kesalahannya. Jika terpidana mati atau seumur hidup tidak mengakui maka grasi tidak mungkin diperoleh.
Baca Juga:Viral Hukuman Ferdy Sambo Dipangkas MA, Netizen Beri Sindiran Menohok: Promo 8.8 Ini Mah
"Tapi kalau grasi itu diminta orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum ini benar, saya salah hukumannya sudah bener, tapi saya minta grasi, itu grasi namanya," ungkapnya.
"Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi ndak bisa, tidak (mengaku) salah kok minta grasi ya udah dihukum," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.