Tak Bisa Bayar Denda Rp400 Ribu gegara Buang Sampah Sembarangan, Mbah J Terpaksa Jaminkan KTP untuk Cari Hutangan

Kepala Sat Pol Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan sidang ini merupakan upaya terakhir dari Pemerintah Kota Yogyakarta

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 06 September 2023 | 17:55 WIB
Tak Bisa Bayar Denda Rp400 Ribu gegara Buang Sampah Sembarangan, Mbah J Terpaksa Jaminkan KTP untuk Cari Hutangan
Sejumlah terdakwa pembuang sampah mengikuti sidang di PN Yogyakarta, Rabu (6/9/2023). [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

"Kami telah berproses sejak Januari. Ada sosialisasi, preventif, preentif hingga promotif agar masyarakat jangan membuang sampah sembarangan. Tetapi masyarakat ini ternyata belum sadar juga. Sehingga sidang ini langkah terakhir. Dan dengan denda diharapkan mampu memberi efek jera kepada masyarakat," ujar dia.

Karenanya, ia lantas mengambil langkah tegas dengan menerapkan denda bagi masyarakat yang kedapatan membuang atau membakar sampah sembarangan. Sejak tanggal 1 September 2023 lalu, tindakan tegas telah mereka lakukan.

Untuk sidang kali ini, rencananya ada 31 orang yang bakal disidangkan. Namun satu orang tidak hadir selama pemberkasan di kantor Sat Pol PP beberapa hari yang lalu. Sehingga hari ini yang menjalani sidang ada 30 orang di mana satu orang diantaranya karena membakar sampah.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Perpanjang Jam Buka Depo, Pemkot Jogja Klaim Titik Pembuangan Sampah Liar Mulai Menurun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak