"Kami telah berproses sejak Januari. Ada sosialisasi, preventif, preentif hingga promotif agar masyarakat jangan membuang sampah sembarangan. Tetapi masyarakat ini ternyata belum sadar juga. Sehingga sidang ini langkah terakhir. Dan dengan denda diharapkan mampu memberi efek jera kepada masyarakat," ujar dia.
Karenanya, ia lantas mengambil langkah tegas dengan menerapkan denda bagi masyarakat yang kedapatan membuang atau membakar sampah sembarangan. Sejak tanggal 1 September 2023 lalu, tindakan tegas telah mereka lakukan.
Untuk sidang kali ini, rencananya ada 31 orang yang bakal disidangkan. Namun satu orang tidak hadir selama pemberkasan di kantor Sat Pol PP beberapa hari yang lalu. Sehingga hari ini yang menjalani sidang ada 30 orang di mana satu orang diantaranya karena membakar sampah.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Perpanjang Jam Buka Depo, Pemkot Jogja Klaim Titik Pembuangan Sampah Liar Mulai Menurun