SuaraJogja.id - PT KAI Daop 6 Yogyakarta menutup secara permanen perlintasan sebidang tidak dijaga di daerah Argomulyo, Sedayu, Bantul, DIY. Penutupan perlintasan sebidang dengan kode JPL 715 tersebut berada di KM 531+2/3 antara Stasiun Sentolo dan Rewulu.
"Perlintasan di sedayu ditutup mulai selasa [19/9/2023] kemarin," papar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, dikutip Kamis (21/9/2023).
Menurut Franoto, penutupan perlintasan di Sedayu tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Keputusan itu penting untuk menghindari kecelakaan pengguna jalan ataupun Kereta Api (KA) yang melewati jalur tersebut.
PT KAI Daop 6 mencatat kasus gangguan perjalanan KA dari Januari-Agustus terdapat sebanyak 27 gangguan perjalanan. Kebanyakan kasus terjadi karena warga tertemper KA.
Baca Juga:Korban yang Tertemper KA di Stasiun Kranji Bukan Anak Sekolah, PT KAI: Sosok Pria Tanpa Identitas
"Kita menghindari pengguna jalan dan kereta api dari gangguan perjalanan seperti kecelakaan yang tentunya akan merugikan banyak pihak," paparnya.
Franoto menambahkan, Daop 6 telah memprogramkan di tahun 2023 akan dilakukan sebanyak 5 penutupan perlintasan sebidang. Dari jumlah itu telah terealisasi sebanyak 4 perlintasan.
Penutupan dilakukan dengan aman dan kondusif. KAI bekerjasama dengan Polsek Sedayu dan perwakilan dari warga setempat dalam proses penutupan perlintasan sebidang tersebut
Koordinasi itu penting meningkat perjalanan KA kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Karenanya diperlukan pemahaman akan berbagai aturan yang mengacu pada keselamatan perjalanan KA khususnya di pelintasan sebidang.
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter," jelasnya.
Baca Juga:Said Aqil Sentil Kepala BNPT Soal Kasus Pegawai KAI Tersangka Terorisme: Masa Kecolongan Terus
Franoto menambahkan, Daop 6 mencatat ada sebanyak 292 perlintasan sebidang yang resmi dan 13 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 6 Yogyakarta. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga. Sedangkan untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
"Diharapkan meminta semua pihak untuk sama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang," katanya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi