SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta mengungkap sindikat penjualan BBM subsidi ilegal di kawasan Sleman dan Kota Jogja. Setidaknya ada tujuh orang yang sudah diamankan terkait kasus ini.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menuturkan tujuh orang yang ditangkap itu adalah AD (29) dan BD (46) yang berperan sebagai pemberi modal. Serta SF (21), DY (21), HJ (28), IP (21) serta SG (21) yang berperan membeli dan mengedarkan BBM.
Pengungkapan kasus ini diawali dari laporan masyarakat terkait dengan adanya penyalahgunaan BBM subsidi. Dalam hal ini BBM yang diperdagangkan tidak memiliki izin.
Bermula dari tersangka IP yang berhasil ditangkap ketika hendak menjual BBM ilegal itu ke toko-toko kelontong. Polisi yang melakukan pendalaman akhirnya berhasil mengungkap komplotan dalam kasus ini.
Baca Juga:Meski Dibatasi Kode QR Penyelewengan BBM Subsidi Tetap Ada, Begini Modusnya
"Proses penyidikan dan penyelidikan pengembangan, pada saat itu ditemukan diduga pelaku dan barang bukti ditempatkan atau ditaruh di kontrakan [ditimbun]," kata Archye, Kamis (21/9/2023).
Berdasarkan penyelidikan polisi, penyalahgunaan BBM ini sudah dilakukan para tersangka sejak awal 2023 lalu. Dalam sehari mereka dapat membeli sebanyak 800 liter BBM jenis pertalite untuk kemudian diedarkan di daerah Sleman dan Kota Jogja.
"Jadi untuk per liter dijual seharga Rp13 ribu. Jadi beli sebesar Rp10 ribu kemudian per liter Rp13 ribu dan diedarkan Jogja dan Sleman. Rata-rata penghasilan bersih setiap bulan Rp 11 juta dan karyawan mereka digaji Rp1,5-2 juta, termasuk uang makan," ungkapnya.
Disampaikan Archye, modus operandi para tersangka adalah dengan memodifikasi tangki motor agar dapat mengisi BBM lebih banyak. Komplotan ini juga menyuap oknum petugas SPBU dengan sejumlah uang tips.
"Kita masih melaksanakan pengembangan. Saat ini perkara masih penyidikan, masih pengembangan untuk diduga pelaku lainnya," tuturnya.
Baca Juga:Breaking News: Ini Daftar Harga BBM Subsidi Terbaru di Batam dan Sekitar Kepulauan Riau
Sejumlah barang bukti berhasil disita dari tangan para tersangka. Termasuk di antaranya 36 jeriken. Masing-masing jeriken itu bahkan berisi 35 liter Pertalite serta ada 35 jeriken yang kosong.
Ada pula dua unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi tangkinya. Sehingga total dapat menampung 15 liter BBM dalam sekali angkut.
Serta ada buku rekap, uang tunai berjumlah Rp800 ribu rupiah, sejumalh selang berukuran kecil serta tiga keranjang besi yang digunakan mengangkut jeriken.
Atas peristiwa ini para tersangka disangkakan Pasal 40 Angka 9 Peraturan Pemerintah terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.