Peringatan untuk ASN Nih!, Bawaslu Sleman bakal Jatuhi Sanksi jika Tak Jaga Netralitas Unggahan di Media Sosiall

ASN diminta menjaga Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 29 September 2023 | 21:05 WIB
Peringatan untuk ASN Nih!, Bawaslu Sleman bakal Jatuhi Sanksi jika Tak Jaga Netralitas Unggahan di Media Sosiall
Formasi CPNS 2023 sepi peminat (freepik)

SuaraJogja.id - Bawaslu Sleman, memperingatkan ASN yang tak netral menjelang Pemilu 2024 mendatang. Pihaknya tak segan menjatuhi sanski, jika ASN tak netral mengunggah postingannya di media sosial berkaitan dengan politik.

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan mengingatkan bahwa ada sejumlah konsekuensi yang akan ditanggung ASN. Beberapa kritaria yang bisa bisa ditindak oleh Bawaslu Sleman antara lain aktif menggunakan akun media sosial mereka untuk mendukung partai politik, calon presiden, calon wakil presiden, atau anggota DPR/DPD selama proses Pemilu 2024.

"ASN wajib menjaga netralitas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila ditemukan bahwa akun media sosial mereka mendukung partai politik, calon legislatif, calon kepala negara, atau peserta Pemilu, maka mereka akan dikenai sanksi," ujar Arjuna Al Ichsan, dikutip dari Antara, Jumat (29/9/2023).

Menurutnya, ketentuan terkait hal ini telah diatur dalam Keputusan Bersama antara Menpan RB, Mendagri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Pemilihan Umum.

Baca Juga:Pemerintah Segera Sahkan RUU ASN, Apa Perbedaan PNS dan PPPK?

"Dalam peraturan tersebut, ASN dilarang untuk membuat postingan, komentar, berbagi, atau memberi like, serta terlibat dalam grup atau mengikuti akun yang mendukung calon peserta pemilihan dan pemilihan kepala daerah," tambahnya.

Arjuna juga menjelaskan bahwa dasar hukum terkait netralitas ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai.

"Bagi pegawai yang melanggar ketentuan tersebut, akan ada sanksi moral yang diberlakukan," katanya.

Arjuna mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil berbagai tindakan pencegahan dan melakukan pengawasan aktif di wilayah kerja Bawaslu Sleman.

"Kami telah mengeluarkan surat imbauan kepada ASN Pemkab Sleman untuk memastikan netralitas mereka selama proses Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Pesan ini kami sampaikan secara rutin dalam setiap pertemuan, rapat koordinasi, dan kesempatan lainnya," sebut dia.

Baca Juga:ASN-TNI/Polri Bakal Mulai Pindah, Rusun di IKN Tengah Dibangun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak