SuaraJogja.id - Nama Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi sorotan baru-baru ini oleh KPK. SYL terlibat dalam tindak korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian.
Saat ini, SYL sendiri masih berada di Roma, Italia. Namun, beberapa orang di lembaga antirasuah itu dikabarkan memastikan SYL sebagai tersangka.
Sebenarnya, apa perkara yang menyebabkan Syahrul Yasin Limpo ini disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi?.
Menelisik perjalanan kasus korupsi ini, KPK pertama kali mengumumkan bahwa pihaknya membuka penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi di kementan pada 14 Juni 2023. Hal itu diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Baca Juga:Respons Berbeda Cak Imin-Mahfud MD Soal Penggeledahan Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo
Pada 16 Juni 2023, KPK memanggil SYL. Namun SYL tak bisa hadir dengan alasan masih melakukan perjalanan dinas untuk menghadiri G20 di India.
Bahkan dalam pemanggilan keduanya, SYL juga tak hadir dan menawar agar pemanggilan dilakukan pada 27 Juni 2023. Hal itu mengingat SYL melanjutkan perjalanannya dari India untuk ke Cina dan Korsel sebagai agenda kerjasama modernisasi pertanian dan ekspor pertanian.
Tak ingin berlama-lama, KPK menegaskan menolak tawaran SYL. Selanjutnya pemanggilan kembali dilayangkan KPK kepada SYL pada 19 Juni 2023. SYL pun hadir untuk pemeriksaan, di mana ia datang setelah dua kali pemanggilan dari KPK tak digubris.
"Saya kira apa yang dilakukan KPK ini sudah sesuai SOP. Saya memenuhi panggila KPK, yang selama dua kali kemarin dipanggil. Saya menyelesaikan semuanya dan menjawab apa yang jadi pertanyaan," ujar dia.
Dalam pemeriksaan tersebut SYL juga memiliki kegiatan dinas lainnya sembari KPK menyelidiki kasus korupsi yang menyeret namanya.
Baca Juga:Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Tanah Air Sore Ini, Bakal Langsung Jadi Tersangka Korupsi?
Pada 28 September 2023 kemarin KPK melanjutkan penyelidikan dan menggeledah rumah dinas SYL di Kebayoran Baru, Jakarta Pusat.
Ditemukan sejumlah uang puluhan milir dalam bentuk mata uang asing dan 12 pucuk senjata api.
Penggeledahan rumah dinas itu tentu ada dasarnya, minimal beberapa orang dari Kementerian Pertanian sudah menjadi tersangka. Meski KPK belum mengumumkan, dugaan kuat bahwa Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka dalam perkara yang diselidiki KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri hanya memberikan sedikit informasi bahwa kasus korupsi ini berkaitan dengan pemerasan dalam jabatan, sesuai Pasal 12 e UU Tipikor.
Hingga kini, KPK juga masih menunggu kedatangan SYL yang masih berada di luar negeri. Setibanya di Indonesia, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu tentu langsung berurusan dengan lembaga antirasuah.