Beraksi Pagi Buta, Dua Warga Jogja Ini Nekat Curi Kayu Sonokeling Milik Perhutani di Jalan Cinomati

Pelaku memilih waktu pagi buta menyusul kondisi jalan yang sepi pada waktu tersebut.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:10 WIB
Beraksi Pagi Buta, Dua Warga Jogja Ini Nekat Curi Kayu Sonokeling Milik Perhutani di Jalan Cinomati
Jajaran kepolisian menunjukkan barang bukti kayu sonokeling yang diduga dicuri oleh dua warga Jogja di alan Dlingo - Pleret Cinomati, Bantul. [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

SuaraJogja.id - Dua orang pencuri Kayu Sonokeling berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Dlingo, Bantul. Dua orang pencuri kayu tersebut berhasil diamankan berkat kecurigaan warga yang melihat mobil pick up terparkir di pinggir jalan tanpa pengemudi.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry menuturkan aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (3/9/2023) sekira pukul 03.00 WIB. Pencurian tersebut dilakukan di Jalan Dlingo - Pleret Cinomati, Kebo kuning RT 004, Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo, Bantul.

"Itu kayu yang dicuri adalah milik Perhutani," kata Jeffry, dikutip Rabu (4/10/2023).

Peristiwa tersebut bermula ketika dua warga Dlingo melintas Jalan Cinomati. Keduanya melihat 1 unit mobil terparkir di pinggir jalan tanpa ada pengemudi. Kemudian keduanya memanggil warga untuk memantau mobil tersebut.

Baca Juga:Kronologi Warga Bantul yang Diduga Bunuh Diri dengan Lompat dari Tower Telekomunikasi

Warga kemudian bersembunyi dan mengintai dari kejauhan. Setelah itu warga melihat ada 3 orang mengangkut kayu yang sudah ditebang. Warga menunggu sampai kayu tersebut diangkut ke mobil.

"Setelah itu warga mendatangi untuk menangkap pelaku," terang Jeffry.

Tak ingin pelaku berkilah dan kabur, para warga menghubungi Bhabinkamtibmas Terong. Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Dlingo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari kedua pelaku polisi mengamankan 1 unit mobil Suzuki Carry pick up, 8 Kayu Sonokeling dan 1 terpal warna biru. Terduga pelaku bisa terancam dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Putri Ariani Masuk Final AGT 2023, SMM di Bantul Gelar Nobar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak