Beraksi Pagi Buta, Dua Warga Jogja Ini Nekat Curi Kayu Sonokeling Milik Perhutani di Jalan Cinomati

Pelaku memilih waktu pagi buta menyusul kondisi jalan yang sepi pada waktu tersebut.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:10 WIB
Beraksi Pagi Buta, Dua Warga Jogja Ini Nekat Curi Kayu Sonokeling Milik Perhutani di Jalan Cinomati
Jajaran kepolisian menunjukkan barang bukti kayu sonokeling yang diduga dicuri oleh dua warga Jogja di alan Dlingo - Pleret Cinomati, Bantul. [Kontributor Suarajogja.id/ Julianto]

SuaraJogja.id - Dua orang pencuri Kayu Sonokeling berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Dlingo, Bantul. Dua orang pencuri kayu tersebut berhasil diamankan berkat kecurigaan warga yang melihat mobil pick up terparkir di pinggir jalan tanpa pengemudi.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry menuturkan aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (3/9/2023) sekira pukul 03.00 WIB. Pencurian tersebut dilakukan di Jalan Dlingo - Pleret Cinomati, Kebo kuning RT 004, Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo, Bantul.

"Itu kayu yang dicuri adalah milik Perhutani," kata Jeffry, dikutip Rabu (4/10/2023).

Peristiwa tersebut bermula ketika dua warga Dlingo melintas Jalan Cinomati. Keduanya melihat 1 unit mobil terparkir di pinggir jalan tanpa ada pengemudi. Kemudian keduanya memanggil warga untuk memantau mobil tersebut.

Baca Juga:Kronologi Warga Bantul yang Diduga Bunuh Diri dengan Lompat dari Tower Telekomunikasi

Warga kemudian bersembunyi dan mengintai dari kejauhan. Setelah itu warga melihat ada 3 orang mengangkut kayu yang sudah ditebang. Warga menunggu sampai kayu tersebut diangkut ke mobil.

"Setelah itu warga mendatangi untuk menangkap pelaku," terang Jeffry.

Tak ingin pelaku berkilah dan kabur, para warga menghubungi Bhabinkamtibmas Terong. Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Dlingo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari kedua pelaku polisi mengamankan 1 unit mobil Suzuki Carry pick up, 8 Kayu Sonokeling dan 1 terpal warna biru. Terduga pelaku bisa terancam dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Putri Ariani Masuk Final AGT 2023, SMM di Bantul Gelar Nobar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak