Mahfud pun mengaku pemerintah kerap kecolongan dalam persoalan tenaga honorer titipan yang kemudian dijadikan ASN ini. Dalam artian titipan itu berasal dari pejabat-pejabat atau kepala daerah periode sebelumnya.
"Kadang kala kita kan kecolongan, tahu-tahu sudah ada di depan meja, nih sudah ASN, bupati yang mengangkat dulu periode yang lalu, bupati sudah berhenti tinggalan masa lalu harus selesaikan terus begitu terus. Sehingga baru-baru ini kita membuat pembaharuan undang-undang ASN untuk menyetop masalah ini agar tidak ada eksploitasi," tandasnya.
Poin Penting Terkait Tenaga Honorer
Abdullah Azwar Anas menyampaikan 7 poin penting dalam agenda transformasi RUU ASN 2023 terbaru tersebut. Salah satu poin pentingnya yaitu penuntasan penataan tenaga honorer.
Baca Juga:Mahfud MD Sebut Menteri SYL Sudah Tersangka, Ahmad Ali NasDem: Yang Bukan Urusannya, Dia urus
Dengan adanya revisi UU ini pemerintah berharap penataan tenaga non-ASN bisa segera terselesaikan.
Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer. Mengingat jumlah tenaga honorer saat ini mencapai lebih dari 2,3 juta orang.
"Yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata MenpanRB dikutip dari laman resmi Setkab.
Dirinya mengatakan, dengan adanya payung hukum tersebut posisi tenaga honorer masih aman hingga akhir tahun 2023 nanti.
Adapun jika nanti saat tenaga honorer atau non ASN betul-betul dihapus, Anas memastikan konsep penghapusannya tidak ada PHK massal, penurunan pendapatan, serta pembengkakan anggaran pemerintah.
Baca Juga:Tak Jabat Gubernur Kaltim, Isran Noor Tetap Minta Tenaga Honorer Tidak Dihapus