Ancam Sebarkan Foto Bugil Mantan Rekan Kerja Jika Tak Beri Uang, Pria di Sleman Ditangkap Polisi

Selain mengirim tangkapan layar bugil korban, pelaku juga menuliskan pesan berisi ancaman.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 10 Oktober 2023 | 19:35 WIB
Ancam Sebarkan Foto Bugil Mantan Rekan Kerja Jika Tak Beri Uang, Pria di Sleman Ditangkap Polisi
Ilustrasi pemerasan. [Ist]

SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinsial ACS (28) harus berurusan dengan jajaran kepolisian. Hal itu buntut dari aksi pemerasan yang dilakukan pelaku dengan mengancam menyebar foto telanjang milik temannya.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi menuturkan bahwa aksi pemerasan pelaku dilakukan pada Senin (13/6/2023) sekira pukul 06.47 WIB. Pelaku ACS melangsungkan aksinya dengan menghubungi korban melalui pesan Facebook.

"Korban inisal RCT [24] perempuan, mendapatkan screenshot wajah dan badannya tanpa pakaian," ujar Ardi, Selasa (10/10/2023).

Disampaikan Ardi, dalam pesan melalui sosial media itu pelaku menggunakan nama akun Bedjo. Selain mengirim tangkapan layar bugil korban, pelaku juga menuliskan pesan berisi ancaman.

Baca Juga:Skandal Foto Bugil Finalis Miss Universe, Terlapor Poppy Capella dan Sarah Hendrapraja Diperiksa Polisi

Dalam pesan itu intinya pelaku mengancam korban untuk meminta sejumlah uang. Pelaku meminta uang sebesar Rp1,5 juta, jika tidak diberikan maka foto tangkapan layar tadi akan disebarkan kepada keluarga korban.

Namun permintaan uang itu tidak diberikan oleh korban kepada pelaku. Selanjutnya korban justru melapor ke Polresta Sleman terkait kejadian yang menimpanya.

Mendapatkan laporan teesebut, polisi lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku berhasil diketahui keberadaannya dan dilakukan penangkapan pada 4 Oktober kemarin.

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian kepada pelaku, kata Ardi, korban dan pelaku ternyata merupakan teman di satu pekerjaan terdahulu. Pelaku mengaku mendapatkan tangkapan layar itu saat video call dengan korban dulu.

"Kebetulan korban dan pelaku sudah saling mengenal rekan kerja dan mungkin ada suatu komunikasi yang bersifat pribadi, kemudian disalahgunakan untuk melakukan tindak pengancaman," tuturnya.

Baca Juga:Warganet Tak Percaya Klarifikasi Rio Motret Soal Tak Terlibat Foto Bugil Miss Universe Indonesia: Dasar Mau Cuci Tangan

Atas kasus ini pelaku diancam dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU no 12 tahun 2022 terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual. Selanjutnya pelaku juga terancam 5 tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak