SuaraJogja.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, meluncurkan aplikasi e-PartnerKu untuk membangun komunikasi dengan masyarakat dalam pembuatan peraturan daerah dan nonperaturan daerah.
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati di Kulon Progo, Minggu, mengatakan dulu masyarakat memberikan saran dalam wadah formal atau evaluasi peraturan daerah (perda), tapi dengan aplikasi e-PartnerKu, maka masyarakat bisa menorehkan peraturan daerah atau regulasi yang benar-benar bermanfaat, sesuai kebutuhan, dan tuntutan masyarakat.
"Kadang, ada aspirasi masyarakat yang lewat perhatian anggota dewan, masyarakat yang tahu. Dengan e-PartnerKu ini, kami berharap pemikiran atau aspirasi masyarakat yang tertuang dalam klausul-klausul raperda bisa masuk dalam e-PartnerKu," kata Akhid usai Rapat Paripurna HUT Ke-72 Kabupaten Kulon Progo.
Akhid mengatakan jika ingin aspirasi dan pemikiran masyarakat berpeluang masuk ke klausul-klausul raperda yang sedang disusun, maka masyarakat bisa memanfaatkan e-PartnerKu untuk menyalurkan aspirasi, mulai pembangunan, aspal, program pemberdayaan masyarakat, dan lainnya.
Baca Juga:12 Kantor Polisi Daerah Kulon Progo, Lengkap dengan Nomor Teleponnya
Menurut dia, partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan dan raperda menjadi masukan untuk pokok-pokok pikiran dewan.
"Alhasil, perdanya sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti mengapresiasi kehadiran e-PartnerKu. Menurutnya, aplikasi tersebut menjadi wujud kemajuan pelayanan publik.
Ia mengatakan komunikasi antara wakil rakyat dan rakyat dinilai akan semakin luas karena mereka tak harus datang ke DPRD untuk menyampaikan aspirasinya.
"Ini inovasi yang sangat bagus di bidang pelayanan publik," kata Ni Made.
Baca Juga:Tambah Satu, Korban Tewas Miras Oplosan di Kulon Progo Jadi 3 Orang