Kembangkan Usaha, DPRD Kulon Progo Minta Disdagin Mendata PKL Sampai Tingkat Desa

PKL berperan strategis dalam pertumbuhan ekonomi wilayah, sehingga perlu dilakukan pembinaan dan pendampingan.

Eleonora PEW
Rabu, 14 September 2022 | 15:25 WIB
Kembangkan Usaha, DPRD Kulon Progo Minta Disdagin Mendata PKL Sampai Tingkat Desa
Ilustrasi seorang pedagang makanan sedang membereskan gerobak jualannya di sekitar kawasan wisata di Malioboro, Kota Yogyakarta, Rabu (28/7/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kulon Progo diminta Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kulon Progo Priyo Santoso untuk melakukan pendataan pedagang kreatif lapangan (PKL) dan pemetaan zona usaha di setiap desa/kalurahan di wilayah ini.

Priyo Santoso di Kulon Progo, Selasa, mengatakan, PKL berperan strategis dalam pertumbuhan ekonomi wilayah, sehingga perlu dilakukan pembinaan dan pendampingan.

"Dalam rangka pengembangan usaha, serta melaksanakan amanah Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang PKL, Komisi II meminta dinas pengampu untuk melakukan pendataan PKL secara menyeluruh se-Kulon Progo. Selama ini belum ada data lengkap hanya terfokus di titik-titik perkotaan," kata Priyo Santoso.

Menurut dia, dengan data yang lengkap maka diharapkan pemerintah daerah bisa menata dengan tepat dan terarah keberadaan PKL dengan baik. Selain itu, dinas juga melakukan langkah yang sama terkait pemetaan potensi zona strategis pengembangan usaha PKL di semua titik titik strategis.

Baca Juga:Satpol PP Kota Bandung akan Tertibkan PKL dan Reklame di 3 Zona

"Langkah ini bisa dilakukan bekerja sama dengan pemerintah kalurahan/desa sehingga akan mendapat dukungan program sejenis dari anggaran desa/kalurahan," katanya.

Selain itu, lanjut Priyo, data PKL dan pengembangan zona usaha sangat dibutuhkan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menumbuhkan kawasan ekonomi baru di tingkat bawah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kulon Progo Sudarna mengatakan sejak 2021, Disdagin Kulon Progo melakukan pendataan PKL di 44 dari 88 desa/kalurahan di Kulon Progo.

Berdasarkan hasil pendataan sementara, jumlah PKL Kulon Progo sebanyak 1.809 PKL. Rinciannya, di Kecamatan Temon ada 347 PKL, Lendah 439 PKL, Panjatan 348 PKL, Galur 299 PKL, Sentolo 376 PKL. Total 1.809 PKL ini belum termasuk 215 PKL di Alun-alun Wates karena akan ditotal di seluruh Kecamatan Wates.

"Kecamatan yang belum didata jumlah PKL, akan kami lanjutkan pada APBD Perubahan tahun ini," katanya. [ANTARA]

Baca Juga:Mengadu ke DPRD Kulon Progo, Druver Ojol Minta Difasilitasi Penghapusan Zona Merah Penumpang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini