SuaraJogja.id - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais memberikan kritik keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres. Ia menyebut bahwa MK itu merupakan kepanjangan dari Majelis Khianat.
"Nah tetapi saya akan mengkritik MK, saya katakan K-nya itu khianat, itu Majelis Khianat," kata Amien di kediamannya, Rabu (18/10/2023).
Dalam kesempatan ini, Amien menyinggung sosok seorang Wali Kota yang ada di Jawa Tengah. Ia tak menyebut secara gamblang siapa sosok tersebut.
Namun menurutnya wali kota itu yang menjadi cikal bakal MK mengabulkan gugatan terkait syarat maju capres-cawapres. Padahal kewenangan itu seharusnya ada di tangan DPR.
"Sekarang bayangkan ada wali kota dari Jawa Tengah entah siapa yang mengusulkan sampai-sampai majelis khianat ini mengubah aturan main, yang mestinya itu aturan DPR tapi diambil alih sudah melampaui wewenang mereka," tuturnya.
"Jebulnya, ternyata, terbukti yang digadang-gadang itu tidak laku sama sekali. Ini kan saya kasihan sama wali kota Jawa Tengah itu. Sudah ke sana kemari, gayanya sudah seperti mau jadi wakil presiden ternyata makplekenti, bahasa jawa makplekenti itu kaget, ternyata saya gak laku, nah itu loh," sambungnya.
Jika menilik perkembangan selama ini, wali kota yang dimaksud itu adalah Politikus PDIP Gibran Rakabuming Raka. Bagaimana tidak, meski masih 'anak baru' namanya muncul dalam daftar kandidat cawapres di Pilpres 2024.
Tidak tanggung-tanggung, Gibran bahkan didorong untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.
MK Kabulkan Putusan
Baca Juga:Gibran Dinilai Sosok Pemimpin yang Dibutuhkan Generasi Milenial
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023). Dalam permohonannya, Almas mengaku mengidolakan sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
- 1
- 2