Kritik Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Amien Rais: K-nya Itu Khianat

Dalam kesempatan ini, Amien menyinggung sosok seorang Wali Kota yang ada di Jawa Tengah. Ia tak menyebut secara gamblang siapa sosok tersebut.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 18 Oktober 2023 | 21:32 WIB
Kritik Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Amien Rais: K-nya Itu Khianat
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais memberikan kritik keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres. Ia menyebut bahwa MK itu merupakan kepanjangan dari Majelis Khianat.

"Nah tetapi saya akan mengkritik MK, saya katakan K-nya itu khianat, itu Majelis Khianat," kata Amien di kediamannya, Rabu (18/10/2023).

Dalam kesempatan ini, Amien menyinggung sosok seorang Wali Kota yang ada di Jawa Tengah. Ia tak menyebut secara gamblang siapa sosok tersebut.

Namun menurutnya wali kota itu yang menjadi cikal bakal MK mengabulkan gugatan terkait syarat maju capres-cawapres. Padahal kewenangan itu seharusnya ada di tangan DPR. 

Baca Juga:Jelang Pendaftaran Pilpres, Jawaban Sekjen Gerindra Soal Kans Gibran Jadi Cawapres Prabowo Diluar Dugaan

"Sekarang bayangkan ada wali kota dari Jawa Tengah entah siapa yang mengusulkan sampai-sampai majelis khianat ini mengubah aturan main, yang mestinya itu aturan DPR tapi diambil alih sudah melampaui wewenang mereka," tuturnya.

"Jebulnya, ternyata, terbukti yang digadang-gadang itu tidak laku sama sekali. Ini kan saya kasihan sama wali kota Jawa Tengah itu. Sudah ke sana kemari, gayanya sudah seperti mau jadi wakil presiden ternyata makplekenti, bahasa jawa makplekenti itu kaget, ternyata saya gak laku, nah itu loh," sambungnya.

Jika menilik perkembangan selama ini, wali kota yang dimaksud itu adalah Politikus PDIP Gibran Rakabuming Raka. Bagaimana tidak, meski masih 'anak baru' namanya muncul dalam daftar kandidat cawapres di Pilpres 2024.

Tidak tanggung-tanggung, Gibran bahkan didorong untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto. 

MK Kabulkan Putusan

Baca Juga:Gibran Dinilai Sosok Pemimpin yang Dibutuhkan Generasi Milenial

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023). Dalam permohonannya, Almas mengaku mengidolakan sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar.

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja, incertus tamen, menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang sederajat/setara," kata Hakim M Guntur Hamzah.

Pemohon mengajukan permohonan karena Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran moral.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak