SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY baru saja menetapkan Lurah Maguwoharjo, KD atau Kasidi sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman, DIY. Alih-alih ditahan, Kasidi saat ini hanya jadi tahanan kota.
"Tersangka KD dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dan dinyatakan menderita sakit. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan kota dalam daerah hukum kejaksaan tinggi diy," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin di Kejati DIY, Kamis (02/11/2023).
Menurut Anshar, Kasidi ditetapkan menjadi tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak 2 November 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print – 1794/M.4/Fd.1/11/2023 tanggal 02 November 2023. Dia menjadi tahanan kota hingga 21 November 2023 mendatang.
Penahahan dilakukan karena KD bersama tersangka lainnya RS atau Robinson Saalino selaku Direktur PT Indonesia Internasional Capital merugikan negara dan pemerintah Kalurahan Maguwoharjo. Keduanya memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD) dan Pelungguh yang berlokasi di Pugeran luas lahan lebih kurang 41.655 M2 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 486.000.00.
Baca Juga:Berkas Kasus Mafia Tanah Caturtunggal Lengkap, Sidang Krido Suprayitno bakal Digelar Dua Pekan Lagi
Selain itu memanfaatkan tanah Pelungguh yang berlokasi di Jenengan dengan luas lahan lebih kurang 79.450 M2. Jumlah kerugian negara akibat tindakan tersebyt mencapai Rp 509.120.00.
"Dengan demikian jumlah kerugian negara sebesar Rp 995.120.000," tandasnya.
Kejati DIY pun menyangkakan sejumlah pasal pada KAsidi. Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Mantan Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno Minta Maaf jadi Tersangka Mafia Tanah, Ini Komentar Sultan