Kejati Temukan Dua Alat Bukti Kuat, Lurah Maguwoharjo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Lahan itu merupakan tanah Kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang berlokasi di Padukuhan Pugeran.

Galih Priatmojo
Kamis, 02 November 2023 | 19:20 WIB
Kejati Temukan Dua Alat Bukti Kuat, Lurah Maguwoharjo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
Pembacaan Penetapan KD sebagai tersangka kasus TKD Maguwoharjo di Kejati DIY, Kamis (02/11/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Lurah Maguwoharjo, KD atau Kasidi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman, DIY. 

Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi (kejati) DIY setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Tap - 149/M.4/Fd.1/11/2023 tanggal 02 November 2023.

"Pada hari ini kejaksaan tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi KD menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa maguwoharjo," papar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin di Kejati DIY, Kamis (02/11/2023).

Menurut Anshar, pada kurun waktu 2022 sampai dengan tahun 2023, RS atau Robinson Saalino selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit di lahan seluas lebih kurang 41.655 M2.

Baca Juga:Kejati DIY Temukan Kerugian Puluhan Miliar Dalam Dugaan Kasus Penyalahgunaan TKD di Maguwoharjo dan Candibinangun

Lahan itu merupakan tanah Kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang berlokasi di Padukuhan Pugeran.

RS yang juga merupakan pendiri dan pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara juga telah memanfaatkan dan membangun perumahan D’Jonas dan NIrwana Djiwangga.

Dia juga membangun rumah sebanyak 53 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450 M2 yang merupakan tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman DIY yang berlokasi di Padukuhan Jenengan.

"Pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, terjadi pemanfaatan tanah kas desa tanpa perizinan. Hal itu dibiarkan oleh tersangka KD sebagai lurah maguwoharjo," tandasnya.

Dalam kasus itu, lanjut Anshar ada indikasi suap yang diterima Lurah Maguwoharjo Kasidi dalam pembiaran penggunaan TKD oleh Robinson tersebut.

Baca Juga:Hasil BRI Liga 1: Lakoni Comeback, Persis Solo Tekuk Bhayangkara FC 2-1 di Maguwoharjo

Pemanfaatan TKD dan Pelungguh di Maguwoharjo yang dilakukan oleh PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bayangkara Nusantara tidak ada izin dari Gubernur DIY

“Indikasi gratifikasi ada, masih kami dalami,” imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak