Sidang Saksi Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno 6 Kali Temui Direktur PT Deztama Di Kafe

Krido Suprayitno menjadi saksi dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman

Galih Priatmojo
Senin, 23 Oktober 2023 | 13:20 WIB
Sidang Saksi Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno 6 Kali Temui Direktur PT Deztama Di Kafe
Sidang mendengar kesaksian Krido Suprayitno dalam kasus mafia tanah kas desa di Caturtunggal, Senin (23/10/2023). [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno menjadi saksi dalam kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Nologaten Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok Sleman, Senin (23/10/2023) dengan terdakwa Lurah Non Aktif Caturtunggal, Agus Santosa.

Sidang kali ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ko Triskie Narendra. Sidang sendiri dimulai sekira pukul 09.30 WIB. Awalnya selain Krido, nampak hadir juga Kepala Sat Pol PP DIY Noviar Rahmad. 

Namun setelah sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim meminta kepada Noviar untuk menjalankan tugasnya terlebih dahulu dan baru kembali ke persidangan sekira pukul 14.00 WIB. Alasannya karena sidang pemeriksaan saksi ini bakal berlangsung lama.

Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, JPU mencecar Krido dengan berbagai pertanyaan. Dan dari pemeriksaan ini terungkap sejumlah perilaku dari Krido selama ini. Salah satunya adalah pertemuan Krido dengan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino yang baru saja divonis hukuman penjara 8 tahun penjara denda Rp 400 juta dan juga membayar pengganti Rp 16 miliar.

Baca Juga:Krido Suprayitno Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Kembalikan Uang Gratifikasi Total Rp4,7 Miliar ke Kejati DIY

Kepada majelis hakim, Krido mengaku mengetahui adanya pengajuan pemanfaatan TKD di Caturtunggal Sleman sejak menjabat Kepala Dispertaru Sleman yaitu tahun 2015. Saat itu Krido mengaku mengetahui jika berkas telah masuk ke Propinsi, 

"Itu Desa yang mengajukan kepada Gubernur melalui bupati,"terang Krido.

Krido mengaku mengetahui jika pengajuan pemanfaatan adalah tanah seluas 5.000 meter persegi dan untuk sesuai proposal untuk kawasan hijau penggunaan area olahraga kuliner yang memiliki nuansa hijau, memiliki sistem pengolahan limbah sendiri.

Krido lantas mengaku baru mengetahui jika sudah ada izin pemanfaatan lahan seperti yang diajukan setelah menjabat sebagai kepala Dispertaru DIY. Dan setelah itu Krido juga mengetahui adanya surat peringatan dari Dispertaru Sleman kepada PT Deztama Putri Sentosa karena membangun tidak sesuai perijinan.

"Ada dua surat peringatan di tahun 2020,"terang Krido ketika dicecar pertanyaan dari JPU.

Baca Juga:Pemkab Sleman Ubah Legalitas Terhadap Tanah Kas Desa di Wilayahnya

Di samping itu, terungkap juga adanya 6 kali pertemuan pribadi yang dilakukan antara Krido Suprayitno dengan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino. Pertemuan tersebut dilakukan di luar jam kerja serta di kafe ataupun warung Sop.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak