SuaraJogja.id - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno menjadi saksi dalam kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Nologaten Kalurahan Caturtunggal Kapanewon Depok Sleman, Senin (23/10/2023) dengan terdakwa Lurah Non Aktif Caturtunggal, Agus Santosa.
Sidang kali ini dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Tri Asnuri Herkutanto dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ko Triskie Narendra. Sidang sendiri dimulai sekira pukul 09.30 WIB. Awalnya selain Krido, nampak hadir juga Kepala Sat Pol PP DIY Noviar Rahmad.
Namun setelah sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim meminta kepada Noviar untuk menjalankan tugasnya terlebih dahulu dan baru kembali ke persidangan sekira pukul 14.00 WIB. Alasannya karena sidang pemeriksaan saksi ini bakal berlangsung lama.
Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, JPU mencecar Krido dengan berbagai pertanyaan. Dan dari pemeriksaan ini terungkap sejumlah perilaku dari Krido selama ini. Salah satunya adalah pertemuan Krido dengan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino yang baru saja divonis hukuman penjara 8 tahun penjara denda Rp 400 juta dan juga membayar pengganti Rp 16 miliar.
Kepada majelis hakim, Krido mengaku mengetahui adanya pengajuan pemanfaatan TKD di Caturtunggal Sleman sejak menjabat Kepala Dispertaru Sleman yaitu tahun 2015. Saat itu Krido mengaku mengetahui jika berkas telah masuk ke Propinsi,
"Itu Desa yang mengajukan kepada Gubernur melalui bupati,"terang Krido.
Krido mengaku mengetahui jika pengajuan pemanfaatan adalah tanah seluas 5.000 meter persegi dan untuk sesuai proposal untuk kawasan hijau penggunaan area olahraga kuliner yang memiliki nuansa hijau, memiliki sistem pengolahan limbah sendiri.
Krido lantas mengaku baru mengetahui jika sudah ada izin pemanfaatan lahan seperti yang diajukan setelah menjabat sebagai kepala Dispertaru DIY. Dan setelah itu Krido juga mengetahui adanya surat peringatan dari Dispertaru Sleman kepada PT Deztama Putri Sentosa karena membangun tidak sesuai perijinan.
"Ada dua surat peringatan di tahun 2020,"terang Krido ketika dicecar pertanyaan dari JPU.
Baca Juga:Pemkab Sleman Ubah Legalitas Terhadap Tanah Kas Desa di Wilayahnya
Di samping itu, terungkap juga adanya 6 kali pertemuan pribadi yang dilakukan antara Krido Suprayitno dengan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino. Pertemuan tersebut dilakukan di luar jam kerja serta di kafe ataupun warung Sop.
Pertemuan tersebut membahas perihal surat teguran atau peringatan tersebut. Di hadapan majelis hakim, Krido mengaku 6 kali pertemuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan yaitu sejak Oktober 2020 hingga Desember 2020.
Meski sudah melakukan 6 kali pertemuan, namun Krido ternyata tidak mengambil langkah secara kedinasan sebagai Kepala Dispertaru DIY. Kridopun nampak berbelit ketika JPU mencecar alasan tidak melakukan proses penyelesaian secara kedinasan.
Di samping itu, Krido mengaku juga menerima ATM dari Robinson di tahun 2021 sebesar Rp 294 juta. Uang tersebut oleh Krido digunakan untuk membeli material bangunan di salah satu toko bangunan di DIY.
Terungkap juga jika ada transaksi jual beli dua bidang tanah oleh Robinson kepada Krido yang tidak bisa diselesaikan pembayarannya oleh Robinson. Obyek tanah tersebut berada di Purwomartani Kalasan. Kemudian uang DP sebesar Rp 90 juta dan pembayaran tunai Rp 100 juta tersebut dianggap hangus.
Kontributor : Julianto