SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X akhirnya buka suara usai mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno meminta maaf. Permintaan maaf disampaikan pasca Krido ditetapkan kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Sleman, Yogyakarta pada Senin (23/10/2023) lalu.
"Ya nggak papa, saya terima [permintaan maaf] karena bagaimana pun itu kesadaran dia," ujar Sri Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (26/10/2023).
Menurut Sultan, meski menerima permintaan maaf dari Krido, proses hukum tetap berlanjut. Hal itu sebagai bentuk konsekuensi penyalahgunaan wewenang Krido selama menjabat sebagai Kepala Dispertaru DIY.
Apalagi Krido disebut mendapatkan gratifikasi dari terdakwa Robinson Saalino selaku dirut PT Deztama Putri Santosa. Meski kemudian Krido mengembalikan uang tersebut, upaya itu tidak menghentikan proses hukum.
"Tapi kan tidak berarti proses hukum yang berjalan, berhenti itu enggak. Itu sebagai konsekuensi," tandasnya.
Sebelumnya Krido yang didampingi penasihat hukum Ade Yuliawan usai menjadi saksi di PN Tipikor Yogyakarta tiba-tiba membacakan permohonan maaf dengan membawa secarik kertas yang dibacanya. Permintaan maaf disampaikannya kepada Sultan dan masyarakat.
"Pada kesempatan ini saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya. Bersama ini kami mengajukan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada yang saya hormati dan yang sama-sama kita hormati, yaitu beliau bapak gubernur daerah istimewa yogyakarta sri sultan hamengku buwono X, ngarsa dalem dan masyarakat yogyakarta," ungkapnya.
Dalam kasus penyalahgunaan TKD, Krido diketahui mendapatkan gratifikasi dari Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino untuk memuluskan pemanfaatan TKD di Nologaten. Krido menerima ATM dari Robinson sebesar Rp 294 juta pada 2021 dan dua bidang tanah di Purwamartani, Sleman.
Uang dan dua bidang tanah tersebut diduga hasil persekongkolan dengan Robinson Saalino untuk memuluskan perizinan pembangunan hunian komersil di atas tanah kas desa Caturtunggal.
Baca Juga:Kelanjutan Kasus Mafia Tanah Eks Kadispertaru DIY, Lengkapi Berkas hingga Periksa Enam Notaris
Kontributor : Putu Ayu Palupi