Surati Pimpinan Parpol di Bantul, Bawaslu Minta Jangan Curi Start Kampanye

Untuk penetapan DCT anggota DPRD Bantul untuk Pemilu 2024 sesuai jadwal telah ditetapkan KPU pada 3 November. Lalu tahapan kampanye mulai 28 November 2023

Galih Priatmojo
Minggu, 05 November 2023 | 13:15 WIB
Surati Pimpinan Parpol di Bantul, Bawaslu Minta Jangan Curi Start Kampanye
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta Didik Joko Nugroho. ANTARA/HO-Bawaslu Bantul

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta partai politik peserta Pemilu serentak 2024 untuk tidak melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal, atau sebelum tahapan kampanye yang akan dimulai 28 November 2023.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu, mengatakan lembaganya telah menyurati semua pimpinan partai politik yang ada di Bantul berkaitan dengan imbauan larangan kampanye di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.

"Sesuai pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 7 tahun 2023, bahwa kampanye pemilu bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT (daftar calon tetap)," katanya.

Untuk penetapan DCT anggota DPRD Bantul untuk Pemilu 2024 sesuai jadwal telah ditetapkan KPU pada 3 November, sehingga tahapan kampanye bagi calon maupun parpol akan mulai berlangsung mulai 28 November 2023.

Baca Juga:Ketua TKN Rosan Roeslani Temui Langsung Khofifah ke Surabaya, Ajak Gabung Tim Prabowo-Gibran

Didik mengatakan, sebelum masa kampanye, partai politik dapat melakukan melakukan sosialisasi dengan memasang alat peraga sosialisasi (APS).

"Dalam pemasangan APS yang perlu diperhatikan dari sisi muatannya tidak mengandung unsur-unsur ajakan memilih dan unsur kampanye lainnya seperti coblos nomor urut, simbol paku atau 'contreng' serta muatan lain yang arahnya ajakan memilih," tuturnya.

Selain itu, kata dia, parpol juga harus memperhatikan tata cara pemasangan APS agar tidak melanggar aturan lainnya, misalnya, tidak dipasang di pohon, tidak dipasang berdekatan dengan lampu pengatur lalu lintas, tidak dipasang di lingkungan tempat ibadah ataupun fasilitas pendidikan.

Lebih lanjut dia mengatakan, parpol peserta pemilu diimbau tidak melakukan kegiatan-kegiatan penyebaran bahan kampanye seperti poster, pamflet, brosur ataupun melalui media sosial sebelum masa kampanye dimulai.

"Meski dilarang untuk kampanye, parpol dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sifatnya internal yang melibatkan struktur partai atau para calon anggota legislatif dengan terlebih dulu menyampaikan pemberitahuan kegiatan baik ke KPU maupun ke Bawaslu," ujarnya.

Baca Juga:Tinggal Tunggu Diumumkan, Fahri Hamzah Masuk Susunan TKN Prabowo-Gibran

Sebelumnya, KPU Bantul pada Jumat (3/11) telah menetapkan DCT anggota DPRD Kabupaten Bantul untuk Pemilu 2024 dengan total sebanyak 552 calon yang berasal dari 18 parpol.

Selanjutnya KPU Bantul mengumumkan nama-nama DCT ini melalui berbagai media dan media sosial KPU Bantul. Pengumuman DCT memuat nomor, nama dan logo parpol serta nomor urut calon, nama calon, jenis kelamin dan alamat calon legislatif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini