SuaraJogja.id - Penindakan terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus digencarkan. Khusus di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sendiri sepanjang 2023 sudah ada empat kasus yang ditangani dengan puluhan korban.
"Kalau untuk korban banyak, kalau yang untuk ditangani proses TPPO-nya baru empat," kata Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Najarudin Safaat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (7/11/2023).
Berdasarkan data yang ada, untuk korban TPPO setidaknya tercatat hingga puluhan. Mulai dari kasus pertama ada 18 korban, kasus kedua 8 orang, ketiga 5 orang dan terbaru ada 2 orang.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY, Tonny Chriswanto menambahkan bahwa kasus TPPO itu berhasil digagalkan di Bandara YIA. Bandara yang berada di Kulon Progo itu dinilai favorit untuk melakukan praktik TPPO atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri dengan cara ilegal.
Baca Juga:Diduga Korban TPPO, KBRI Kuala Lumpur Bebaskan WNI yang Disekap
"Sebabnya menurut kami YIA ini baru pembukaan [penerbangan] internasional ke Malaysia dan Singapura baru. Dianggap imigrasi masih lemah," ucap Tonny.
"Karena [bandara] Soetta dan lain-lainnya seperti Surabaya, Juanda, Ngurah Rai itu sudah lebih ketat karena sudah lebih dulu," imbuhnya.
Pihaknya menilai akan ada kenaikan terkait dalam penindakan kasus TPPO di DIY. Mengingat petugas di Bandara YIA pun sudah siap untuk melakukan pengawasan lebih.
"Kami menganggap trennya akan naik, penggagalan-penggagalan ini akan naik karena Imigrasi di sini sudah cukup lumayan ketat juga. [Saat ini] total korban lebih dari 20," tuturnya.
Disampaikan Tonny, rata-rata mereka atau pelaku yang tertangkap itu sudah pernah ke luar negeri. Sehingga sudah mengerti prosesnya hingga dimungkinkan sudah memiliki koneksi tersendiri.
Baca Juga:Digerebek di Tempat Karaoke, 5 Fakta Selebgram Ditangkap karena Nyambi Jadi Muncikari
Namun, petugas pun tak akan lengah untuk membiarkan pelaku TPPO itu lolos. Termasuk dengan pemeriksaan secara ketat ketika berada di bandara.
"Pasti akan ditanya kalau visanya visa kerja. Makanya mereka menghindari itu. Maka biasanya mereka nyebut [visa] wisata tapi salahnya [bawa] visanya kerja," tandasnya.
Terbaru Polda DIY bersama Kantor Imigrasi dan BP3MI Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau perlindungan pekerja migran Indonesia. Dua orang pelaku diamankan atas tindak pidana ini.