SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan tidak ada campur tangan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam kasus yang menimpa sang kakak Eric Hiariej. Termasuk dengan proses pemecatan yang memang berlangsung cukup lama.
Diketahui Eric Hiariej adalah Dosen Fisipol UGM yang tersandung kasus dugaan kekerasan seksual kepada mahasiswinya pada 2016 silam. Saat ini Eric sendiri telah diberhentikan oleh UGM sebagai dosen.
"Selama ini dalam proses di UGM yang saya lihat, itu tidak ada. Saya bukan membela karena dia sedang ada masalah atau karena teman, tidak. Tapi setahu saya ketika di UGM, Eddy tidak pernah campur tangan," kata Sekretaris UGM Andi Sandi, saat dihubungi, Rabu (15/11/2023).
"Kalau ditanya apakah itu (lamanya proses) ada pengaruhnya dengan posisi Eddy lama, tidak," imbuhnya.
Baca Juga:Wamenkumham Eddy Hiariej jadi Tersangka Gratifikasi, Begini Tanggapan UGM
Diungkapkan Andi, proses panjang penanganan kasus ini tidak hanya akibat konseling yang dilakukan oleh Eric Hiariej dan gugatan yang ia layangkan ke PTUN terkait statusnya sebagai PNS. Melainkan juga ada hal-hal lain yang diperlukan sebagai pertimbangan.
"Tidak hanya konseling dan gugatan tetapi prosesnya itu kita, tapi kemudian ada beberapa catatan yang kemudian mengeksalasi casenya," ucapnya.
Namun, Andi tak mengutarakan lebih deta terkait dengan eskalasi kasus yang dialami oleh Eric tersebut. Mengingat kasusnya yang tertutup atau terbatas untuk publik.
Disampaikan Andi, pemberhentian Eric Hiariej itu telah melalui proses yang panjang. Sehingga memang tidak serta merta dipecat begitu saja.
"Prinsipnya itu satu hal bahwa memang itu tidak serta merta pasca kasus itu jadi langsung. Dan itu prosesnya tiga atau empat tahun kok," paparnya.
Baca Juga:Ciri-ciri Sudah Dikantongi, Polisi Kejar Pelaku Begal Payudara di Babarsari Sleman
Eric sendiri sempat diberikan semacam kewajiban untuk menjalani konseling usai proses penjatuhan saksi. Namun ternyata ada beberapa hasil catatan yang membuat Eric sampai pada posisi untuk dilakukan displin kepegawaian.
Mengingat Eric sendiri saat itu masih berstatus sebagai PNS. Sehingga pemutusan Eric sebagai PNS bukan oleh UGM melainkan ada di tangan kementerian.
Dipastikan Andi, saat ini selain status dosen UGM, status PNS milik Eric Hiariej pun sudah dicabut. Ia tak bisa memastikan bahwa Eric sudah tidak beraktivitas di UGM atau tidak, namun secara kelembagaan dipastikan sudah tidak tercatat.
"Kalau beraktivitas (di UGM) beliau mungkin saja, beliau diundang sebagai narsum atau apa, tapi kalau ditanya kemudian dia masih menjadi bagian dari UGM per SK kementerian itu sudah tidak lagi menjadi bagian UGM. Jadi secara kelembagaan ya, kalau kagama ya masih, ya alumni, kelembagaan sudah tidak," terangnya.
Disinggung mengenai kasus Eric pada 2016 silam, Andi enggan membeberkan lebih lanjut. Ia hanya memastikan korban sudah langsung ditangani oleh kampus sejak kasus itu mencuat dan saat ini pun korban telah lulus dari UGM.
"Kalau korban pasti ya (ditangani) UGM kalau ada proses seperti itu yang pertama kita tangani adalah penyintas-nya dulu, korban pertama," tandasnya.