SuaraJogja.id - Pegiat media sosial (medsos) sekaligus politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando Sabtu (02/11/2023) lalu menyindir aksi BEM UI, UGM, dan sejumlah BEM lain yang mengkritik praktik politik dinasti menjelang Pilpres 2024. Ade merasa ironis dengan aksi tersebut sebab politik dinasti sesungguhnya terjadi di DIY.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X yang mengetahui hal ini pun memberikan tanggapannya. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (04/12/2023), Sultan tidak mau mempersoalkan pernyataan Ade Armando tersebut.
"Ya boleh aja, wong (Ade Armando) ngomong aja. Komentar boleh, komentar kok nggak boleh. Boleh saja," ujarnya.
Tak merasa tersinggung, Raja Keraton Yogyakarta tersebut hanya mempertanyakan pengertian dinasti yang disebut Ade Armando.
Baca Juga:Masa Kampanye Dimulai, Pergerakan Parpol di Jogja Masih Sepi
Dia mestinya melihat sejarah panjang DIY yang mendapatkan hak keistimewaan hingga lahirnya Undang-undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012.
Bahkan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 18B ayat (1) menyebutkan Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
"Kalau nggak keliru (salah) ya (UUD 1945 pasal 18) yang menyangkut masalah pengertian Indonesia itu menghargai asal usul tradisi DIY," katanya.
UU Keistimewaan
Dalam UU Keistimewaan DIY pun, lanjut Sultan juga mengamanatkan Raja Keraton Yogyakarta menjadi Gubernur DIY dan Adipati Kadipaten Pakualaman sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DIY.
Baca Juga:Khawatir Pemilu, Pesanan Kamar Hotel di DIY untuk Desember dan Pergantian Tahun masih Rendah
Karenanya Sultan mempersilahkan persepsi masyarakat atau siapa saja untuk melihat isi UUD 1945 maupun UU Keistimewaan DIY untuk menanggapi politik dinasti yang dipermasalahkan Ade Armando.
Yang terpenting DIY menerapkan amanat kedua regulasi tersebut. Terlebih sejarah Bangsa Indonesia mengakui keistimewaan DIY yang menjadi bagian dari Negara Republik Indonesia.
"Ya (DIY) melaksanakan (UUD 1945 dan UU Keistimewaan) itu saja ya kan, dinasti atau tidak terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya. Yang penting bagi kita di DIY itu daerah istimewa, diakui keistimewaan dari asal usulnya dan menghargai sejarah itu. Itu aja, bunyi UU Keistimewaan-nya itu. Kalimat dinasti atau nggak disitu juga nggak ada, yang penting kita bagian dari republik dan melaksanakan keputusan uu yang ada," tandasnya.
Bila politik dinasti dipermasalahkan Ade Armando, Sultan mempersilahkan isi UUD 1945 dan UU Keistimewaan DIY diubah. Namun Sultan memastikan tidak menyuruh siapapun untuk mengubah kedua regulasi itu.
"Kalau dianggap (DIY menerapkan politik) dinasti, ya diubah saja uud (1945). Ya silahkan saja itu masyarakat, yang penting saya tidak menyuruh," katanya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi