Motifnya Belum Terungkap, Tersangka Pembunuhan Perempuan di Kotabaru Tusuk Korban yang Berteriak ketika Mabuk

Tersangka HMR (30) yang merupakan warga Cicalengka, Bandung, Jawa Barat itu disangkaka pasal berlapis.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 21 Maret 2024 | 11:12 WIB
Motifnya Belum Terungkap, Tersangka Pembunuhan Perempuan di Kotabaru Tusuk Korban yang Berteriak ketika Mabuk
HMR, tersangka pembunuhan perrempuan di kos yang berada di wilayah Kotabaru, Kota Jogja. [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio masih mendalami kasus pembunuhan seorang perempuan di kos wilayah Kotabaru, Kota Jogja. Hingga saat ini tersangka HMR (30) yang telah ditangkap belum mau mengungkap pemicu awal percekcokannya dengan korban.

Diketahui sementara ini motif tersangka nekat melakukan pembunuhan yakni akibat tersulut emosi usai terlibat cekcok dengan korban. Pertengkaran itu terjadi saat tersangka juga dalam pengaruh minuman keras atau mabuk.

Namun belum diketahui apa yang menjadi pemicu awal keduanya terlibat cekcok tersebut. Apalagi antara korban dan tersangka baru bertemu setelah kenal lewat media sosial.

"Itu yang sampai saat ini tersangka masih belum mau [mengungkap] secara detail. Belum mau mengaku [pemicu cekcok]," kata Probo, Kamis (21/3/2024).

Sejauh ini, diungkapkan Probo, tersangka nekat melakukan pembunuhan setelah korban mengancam bakal berteriak saat itu. Ancaman itu lantas membuat tersangka melakukan penusukan kepada korban.

"Penyebabnya korban mengancam mau teriak kemudian tersangka melakukan penusukan," ucapnya.

Probo memastikan pasal yang disangkakan terhadap tersangka masih tetap sama. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan segera melakukan rekonstruksi peristiwa tersebut.

Tersangka yang merupakan warga Cicalengka, Bandung, Jawa Barat itu disangkaka pasal berlapis. Mulai dari kesatu primer Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Lebih subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/Atau kedua primer Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

"Sangkaan pasal tetap, rekonstruksi rencana secepatnya," imbuhnya.

Tersangka sendiri berhasil ditangkap pada Kamis (14/3/2024) kemarin di wilayah Bandung, Jawa Barat. Hal itu usai keluarga menyerahkan yang bersangkutan di Polda Jawa Barat.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial FD (23) asal Dusun Jaban Tridadi, Sleman ditemukan tewas di kamar kos kawasan Kotabaru pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu.

Berdasarkan hasil otopsi diperkirakan korban sudah meninggal selama 3 atau 4 hari saat ditemukan. Selain itu di tubuh korban turut ditemukan beberapa luka akibat senjata tajam dan luka memar.

Diungkap polisi ada 11 luka tusuk, luka sayat dan memar di tubuh korban. Di mana salah satu luka tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Luka tersebut adalah sayatan di leher yang menyebabkan saluran pernapasan korban putus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak