Soroti Soal Konten Kampanye Pemilu di Medsos, Pakar UGM: Perlu Diatur

Menurut dia, di Amerika Serikat (AS) juga munculhashtag activismatau aktivisme tagar yang mampu melahirkan gerakan sosial yang masif

Galih Priatmojo
Sabtu, 23 Maret 2024 | 18:18 WIB
Soroti Soal Konten Kampanye Pemilu di Medsos, Pakar UGM: Perlu Diatur
Diskusi "Pojok Bulaksumur" dengan tema "Refleksi Pelaksanaan Pemilu" di Kampus UGM, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (22/3/2024). ANTARA/Luqman Hakim.

SuaraJogja.id - Dosen Departemen Politik Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Arga Pribadi Imawan mengusulkan agar penyajian konten kampanye politik di media sosial ke depan dapat diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Arga Pribadi dalam diskusi "Pojok Bulaksumur" di Kampus UGM, Sleman, D.I Yogyakarta, mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur secara khusus terkait konten kampanye politik di media sosial (medsos).

"Kampanye di media sosial itu bergerak pada bahasa dan visual karena itu dipercaya. Jadi visual adalah ketika itu menarik dan bahasa itu berkaitan dengan hashtag," kata dia.

Dalam sebuah karya akademik di China berjudul Hashtag Narrative, menurut Arga, disebutkan bahwa hashtag atau tanda pagar (tagar) di medsos tidak bersifat netral, melainkan dapat menjadi sarana memobilisasi massa.

Baca Juga:Kampanye ke Gunungkidul, Ganjar Pranowo kembali Nginap di Rumah Warga

Menurut dia, di Amerika Serikat (AS) juga muncul hashtag activism atau aktivisme tagar yang mampu melahirkan gerakan sosial yang masif, demikian pula di Inggris hashtag menjadi salah satu kunci kemenangan pemilu.

Merujuk fenomena Pemilu 2024, kata dia, pengguna medsos mendapat suguhan beragam hashtag, baik yang dibuat oleh tim kampanye resmi maupun bayangan dari masing-masing pasangan calon.

"Ketika itu kita klik misal di Tiktok, di Twitter (X) ataupun di Instagram itu semua isinya konten kampanye. Ada yang sifatnya positif dan ada yang sifatnya hoaks dan disinformasi," kata dia.

Dengan menciptakan hashtag tertentu, menurut dia, masyarakat yang berselancar di medsos memungkinkan diarahkan untuk mengakses konten berupa video tidak utuh yang bersifat menyerang pasangan calon tertentu.

Fenomena semacam itu, menurut Arga, semestinya dapat dikontrol oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai stakeholder pemilu melalui sebuah regulasi.

Baca Juga:Bicara Soal Harga Naik Saat Kunjungi Bantul, Istri Ganjar Pranowo Disambut Tawa Warga

"Ini kemudian saya lihat sebagai celah yang bisa dimanfaatkan oleh lembaga penyelenggara pemilu untuk mengatur. Pengaturan terhadap hashtag itu yang sifatnya memang sangat teknis tapi itu harus dilakukan," kata dia.

Seiring dengan tingginya pengguna medsos di Indonesia, bahkan masuk lima besar dunia pengguna instagram maupun twitter, Arga memandang medsos makin menjadi ruang efektif untuk kampanye pada pemilu masa mendatang.

"Media sosial itu cair dan kita harus melahirkan suatu regulasi atau susunannya yang juga cair lebih up to date," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak