Pemkab Bantul Terbitkan Edaran Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Lebaran, Bila Melanggar Ini Sanksinya

Abdul Halim mengatakan, terdapat sanksi atau konsekuensi bagi ASN maupun pejabat daerah yang melakukan pelanggaran edaran terkait mobil dinas

Galih Priatmojo
Rabu, 27 Maret 2024 | 17:31 WIB
Pemkab Bantul Terbitkan Edaran Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Lebaran, Bila Melanggar Ini Sanksinya
Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Abdul Halim Muslih (ANTARA/Hery Sidik)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengeluarkan surat edaran tentang mobil dinas, kendaraan operasional dinas dan aset aset daerah lainnya tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik atau pulang ke kampung halaman pada Lebaran 2024.

"Sebentar lagi kan Lebaran, dan aparatur sipil negara (ASN) biasanya mudik bagi yang rumahnya di luar Bantul, maka kita sudah memberikan surat edaran bahwa aset aset daerah, mobil-mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Rabu.

Menurut dia, mobil dinas atau kendaraan dinas lainnya saat musim hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah hanya boleh digunakan untuk keperluan menjalankan tugas bila memang saat libur keagamaan mendapat pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

"Selain itu, tidak boleh digunakan untuk mudik bagi pribadi-pribadi ASN. Kebijakan ini jelas dan ini sesuatu yang biasa biasa saja, bahkan kebijakan sudah berulang ulang kita terapkan di Kabupaten Bantul," katanya.

Baca Juga:Bawa Delman di Bantul, Agus Harimurti justru Jatuh ke Parit Sedalam 3 Meter, Begini Kronologinya

Abdul Halim mengatakan, terdapat sanksi atau konsekuensi bagi ASN maupun pejabat daerah yang melakukan pelanggaran edaran terkait mobil dinas tidak untuk mudik Lebaran, sanksi disesuaikan dengan tingkat ketidakdisiplinan aparatur pemerintah itu.

"Kalau ada pelanggaran sanksinya di dalam edaran itu ada, sanksinya mulai dari teguran sampai sanksi peringatan dan sanksi sanksi administrasi yang lain tergantung berat rendahnya pelanggaran," katanya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Bantul Isdarmoko mengatakan, selama ini terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, para ASN dan pejabat sudah memahami, karena kebijakan tersebut berlaku setiap tahun, dan pemerintah tidak mempersoalkan ketika hanya dipakai untuk beribadah.

"Semuanya memahami, kalau seandainya kendaraan dinas dipakai ketika keluarga pada ngumpul kemudian digunakan untuk sholat Ied di lapangan, saya kira bisa dimaklumi, untuk hal hal kecil seperti itu kita tidak mempermasalahkan," katanya.

Baca Juga:Persiapan Sambut Masa Mudik, Dishub Sleman Lakukan Ramp Check Angkutan Bus dan Jip Wisata

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini