SuaraJogja.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang perempuan di kos wilayah Jalan Krasak, Kotabaru, Kota Jogja. Tercatat total ada 30 adegan yang diperagakan pelaku dalam rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi itu digelar di TKP atau kos tersangka tempat dimana ia menghabisi nyawa korban. Tersangka HMR (30) berperan langsung melakukan reka adegan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio menuturkan ada total 30 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Mulai dari awal penjemputan korban hingga tersangka yang kabur.
"Jadi dalam rekonstruksi tadi kurang lebih ada 30-an adegan," kata Probo, usai rekonstruksi, Senin (1/4/2024).
Disampaikan Probo, rekonstruksi yang diperagakan mulai dari awal penjemputan korban oleh tersangka. Kemudian diajak ke kamar kos tersangka.
Setelah itu kemudian di dalam kamar kos terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban. Hal itu kemudian berujung terjadi penusukan menggunakan pisau.
"Pisau milik tersangka, pisau gunung itu, ditusuk di lehernya, kemudian di perutnya, di tangannya juga," ucapnya.
Usai menghabisi nyawa korban, tersangka pun akhirnya bingung dan panik. Akhirnya tersangka HMR memutuskan untuk membereskan semua barang-barang di dalam kamar kos khususnya yang terkena darah.
"Jadi yang kena darah dibuang di tempat sampah ini sebanyak dua kali, dua kali kemudian tersangkut baru kabur membawa sepeda motor korban," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial FD (23) asal Dusun Jaban Tridadi, Sleman ditemukan tewas di kamar kos kawasan Kotabaru pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu.
Berdasarkan hasil otopsi diperkirakan korban sudah meninggal selama 3 atau 4 hari saat ditemukan. Selain itu di tubuh korban turut ditemukan beberapa luka akibat senjata tajam dan luka memar.
Diungkap polisi ada 11 luka tusuk, luka sayat dan memar di tubuh korban. Di mana salah satu luka tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Luka tersebut adalah sayatan di leher yang menyebabkan saluran pernapasan korban putus.
Tersangka sendiri berhasil ditangkap pada Kamis (14/3/2024) kemarin di wilayah Bandung, Jawa Barat. Hal itu usai keluarga menyerahkan yang bersangkutan di Polda Jawa Barat.
Tersangka yang merupakan warga Cicalengka, Bandung, Jawa Barat itu disangkaka pasal berlapis. Mulai dari kesatu primer Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Lebih subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/Atau kedua primer Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.