SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio mengungkap pemicu cekcok berujung kasus pembunuhan seorang perempuan di kos wilayah Kotabaru, Kota Jogja. Disebutkan cekcok itu berawal dari pembatalan kencan dari korban kepada tersangka.
"Terjadinya cekcok awalnya dia [tersangka] menggunakan media sosial untuk kencan tapi setelah sampai di kamar kos ternyata dibatalkan oleh korban. Sehingga terjadi cekcok. Akhirnya marah," ujar Probo usai rekonstruksi, Senin (1/4/2024).
Disampaikan Probo, tersangka HMR (30) dalam pengaruh minuman keras atau mabuk saat pertengkaran terjadi. Kondisi tersebut yang membuat tersangka nekat menghabisi nyawa korban.
"Lah awalnya kan korban ini minum air arak dulu. Jadi ya karena pembatalan saja, pembatalan kencan tadi," terangnya.
Korban sendiri, kata Probo, baru sekali itu datang ke kos tersangka. Berdasarkan rekonstruksi kasus tersebut tidak ada upaya pemerkosaan dari tersangka terhadap korban.
"Tidak ada, tidak ada pemerkosaan, persetubuhan juga tidak ada," ucapnya.
Rekonstruksi kasus tersebut sendiri telah digelar di TKP atau kos tersangka tempat dimana ia menghabisi nyawa korban. Tersangka HMR (30) berperan langsung melakukan reka adegan tersebut.
Total ada 30 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Mulai dari awal penjemputan korban hingga tersangka yang kabur.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial FD (23) asal Dusun Jaban Tridadi, Sleman ditemukan tewas di kamar kos kawasan Kotabaru pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu.
Berdasarkan hasil otopsi diperkirakan korban sudah meninggal selama 3 atau 4 hari saat ditemukan. Selain itu di tubuh korban turut ditemukan beberapa luka akibat senjata tajam dan luka memar.
Diungkap polisi ada 11 luka tusuk, luka sayat dan memar di tubuh korban. Di mana salah satu luka tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Luka tersebut adalah sayatan di leher yang menyebabkan saluran pernapasan korban putus.
Tersangka sendiri berhasil ditangkap pada Kamis (14/3/2024) kemarin di wilayah Bandung, Jawa Barat. Hal itu usai keluarga menyerahkan yang bersangkutan di Polda Jawa Barat.
Tersangka yang merupakan warga Cicalengka, Bandung, Jawa Barat itu disangkaka pasal berlapis. Mulai dari kesatu primer Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP Lebih subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/Atau kedua primer Pasal 339 KUHP subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.