Dishub Bantul Tetapkan Tarif Parkir Baru di Objek Wisata Saat Libur Lebaran, Segini Besarannya

Tarif parkir kendaraan tersebut berlaku untuk seluruh kawasan objek wisata di Bantul, tarif parkir terbaru tersebut, kata Singgih, sebenarnya sudah diatur dalam Perda 2023

Galih Priatmojo
Senin, 08 April 2024 | 14:35 WIB
Dishub Bantul Tetapkan Tarif Parkir Baru di Objek Wisata Saat Libur Lebaran, Segini Besarannya
Antrean kendaraan wisatawan yang akan masuk ke pantai Parangtritis, Selasa (3/5/2022). [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan tarif parkir terbaru untuk semua jenis kendaraan bermotor di kawasan objek wisata daerah ini menghadapi momen libur panjang dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Berkaitan dengan tarif parkir kendaraan itu memang di kawasan objek wisata tarifnya berbeda dengan di tepi jalan umum yang bukan merupakan objek wisata," kata Kepala Dinas Perhubungan Bantul Singgih Riyadi di Bantul, Senin.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa tarif parkir di objek wisata untuk sepeda Rp1.000, sepeda motor Rp5.000, kendaraan bermotor roda tiga atau empat Rp10.000 dan kendaraan roda enam Rp20.000, kendaraan bermotor roda lebih enam Rp30.000.

Tarif parkir kendaraan tersebut berlaku untuk seluruh kawasan objek wisata di Bantul, tarif parkir terbaru tersebut, kata Singgih, sebenarnya sudah diatur dalam Perda  2023, hanya saja pemberlakuan baru akan diterapkan pada libur Lebaran 2024.

Baca Juga:Siaga Selama Libur Lebaran Satpol PP Kota Jogja Awasi Sejumlah Kegiatan Masyarakat di Kawasan Malioboro

"Ini terkadang yang belum tersosialisasi dengan baik, sehingga kami terus sosialisasi baik melalui media sosial kami maupun di titik titik yang kami pasang pengumuman berkaitan dengan tarif parkir tersebut," katanya.

Ia berharap, ketentuan tarif parkir terbaru tersebut dipahami masyarakat atau wisatawan yang berkunjung ke destinasi wisata, dan dipatuhi pengelola jasa usaha parkir di kawasan wisata.

Meski demikian, kata dia, pengelola parkir dilarang menerapkan tarif parkir sendiri di luar ketentuan parkir, atau mematok parkir di luar ketentuan. Pihaknya juga menyiapkan nomor hotline aduan terkait penyelenggaraan parkir ke nomor 08113103133.

"Apabila nanti ada penarikan parkir di luar ketentuan, artinya melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2023,  kami sudah menyiapkan hotline pengaduan. Silakan segala macam aduan, laporan berkaitan dengan layanan perhubungan, akan kami respons dengan sebaik-baiknya dan segera kami tindak lanjuti," katanya.

Selain di kawasan wisata, dalam Perda tersebut juga menetapkan tarif parkir di tepi jalan umum dan fasilitas pelayanan publik yaitu sepeda Rp1.000, sepeda motor Rp2.000, kendaraan roda tiga atau empat Rp3.000, kendaraan roda enam Rp5.000 dan kendaraan roda lebih dari enam Rp10.000.

Baca Juga:Tugu-Malioboro-Kraton masih jadi Destinasi Favorit, Dispar Jogja Siapkan Pendampingan Informasi bagi Wisatawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak