Jambret Emak-emak saat Pulang dari Pasar, Pria Asal Kulon Progo Dicokok Polisi

Pelaku beraksi menggunakan sepeda motor yang memepet korban.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 17 April 2024 | 11:00 WIB
Jambret Emak-emak saat Pulang dari Pasar, Pria Asal Kulon Progo Dicokok Polisi
Ilustrasi penjambretan. [Pixabay]

SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial AW (33) warga Samigaluh, Kulon Progo harus berurusan dengan kepolisian. Hal itu menyusul aksi nekatnya melakukan penjambretan di kawasan Minggir, Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Minggir Ipda Dwiyanto K mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa (9/4/2024) lalu sekira pukul 08.10 WIB. Lokasinya berada di Jalan Kebonagung, Sendangagung, Minggir, Sleman.

Korbannya adalah seorang perempuan berinisial FS (56) warga Nanggulan, Sendangagung, Minggir, Sleman. Kasus ini bermula saat korban pulang dari pasar dengan memboncengkan anaknya.

"Saat perjalanan, korban tiba-tiba dipepet oleh seseorang tidak dikenal menggunakan sepeda motor warna hitam. Sesaat kemudian, dompet yang dipegang korban direbut oleh pelaku," kata Dwiyanto, dikutip Rabu (17/4/2024).

Setelah merebut dompet dari korban, pelaku langsung memacu kendaraan sepeda motornya ke arah selatan. Korban lantas melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Minggir.

Usai mendapat laporan peristiwa penjambretan tersebut, penyidik unit reskrim Polsek Minggir mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Kepolisian turut berkoordinasi dengan Dinas Kominfo untuk memeriksa CCTV yang kemungkinan dilewati pelaku.

Polisi juga mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut untuk melakukan pengumpulan keterangan. Melalui berbagai proses penyelidikan polisi akhirnya mendapat keterangan tentang terduga pelaku.

"Seseorang yang diduga sebagai pelaku itu menggunakan sepeda motor Shogun R warna hitam, mengenakan kaos panjang warna biru dan mengenakan topi warna coklat, serta mengenakan celana pendek warna hijau," terangnya.

Mendapatkan informasi seperti itu, polisi langsung melakukan pencarian. Hingga akhirnya didapatkan informasi bahwa pelaku beralamat di daerah Balong, Banjarsari, Samigaluh, Kulon Progo.

Pelaku akhirnya dapat diamankan pada 13 April 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terduga pelaku mengakui perbuatan penjambretan itu.

"Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sebuah dompet merah yang berisi uang tunai Rp388.000," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak